Prematur adalah suatu kondisi dimana bayi terlahir sebelum waktunya, yakni di bawah 9 bulan 10 hari atau sebelum 37 minggu kehamilan. Berdasarkan data dari WHO, peluang bayi yang terlahir prematur mencapai 18% dari seluruh kelahiran di dunia. Negara Indonesia berada di urutan ke 5 dari 10 negara dengan angka kelahiran prematur tertinggi. Setiap tahunnya, diperkirakan sekitar 15 juta bayi lahir prematur dan angka tersebut terus meningkat seiring dengan naiknya angka natalitas dunia. Nah, artikel kali ini akan membahas segala hal tentang prematur seperti pandangan islam terhadap prematur, fakta dan mitosnya, penyebab-penyebabnya, cara mengasuh, dan sebagainya. Semoga ulasan yang singkat ini membawa manfaat sehingga para orangtua maupun pengasuh yang sedang dihadapkan dengan kondisi prematur dapat merawat buah hatinya dengan baik dan benar.
Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin sangat memperhatikan setiap detil kehidupan umat yang selalu berkembang bersamaan dengan ilmu pengetahuan, termasuk tentang kondisi kelahiran yang prematur. Dari beberapa redaksi ayat dan hadits, para ulama’ mengambil kesimpulan bahwa batas minimal bayi prematur adalah 6 bulan. Kesimpulan tersebut berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
Kemudian berkaitan dengan Surat Al-Ahqaf ayat 15, tentang waktu total hamil dan menyusui :
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.”
Maka batas minimal kelahiran bayi dapat dirumuskan sebagai berikut : 30 bulan – 24 bulan (2 tahun) = 6 bulan
Kemudian Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15 sebagai berikut :
وقد استدل علي، رضي الله عنه، بهذه الآية مع التي في لقمان: {وفصاله في عامين} [لقمان: 14] ، وقوله: {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة} [البقرة: 233] ، على أن أقل مدة الحمل ستة أشهر، وهو استنباط قوي صحيح. ووافقه عليه عثمان وجماعة من الصحابة، رضي الله عنهم.
“Ali RA. berdalil bahwa ayat ini [Al-Ahqaf:15] bersama ayat dalam surat Luqman {“dan penyapihannya selama dua tahun”} dan surat firman-Nya [AL-Baqarah: 223] “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” bahwa batasan minimal lama waktu kehamilan adalah 6 bulan. Ini adalah kesimpulan yang kokoh dan shahih. Disepakati oleh Ustman dan sejumlah sahabat RA.” [Tafsir Al-Quran Al-Adzhim 7/280, Darul Thayyibah, cetakan kedua, 1420 H, Asy-Syamilah]