Mohon tunggu...
Afi Budy Lestari
Afi Budy Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa Aktif Akuntansi Universitas Pembanguna Jaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat dan Pajak

15 Maret 2024   06:45 Diperbarui: 15 Maret 2024   07:25 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batas Waktu Penyetoran Pajak:

  • PPh Pasal 21: Setiap tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPN: Setiap tanggal 10 bulan berikutnya

Sanksi Keterlambatan Penyetoran Pajak:

  • Denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang
  • Bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang
  1. Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan:

Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan kepada DJP. SPT Masa digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang setiap bulan/masa pajak, sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang selama satu tahun pajak.

Jenis-jenis SPT:

  • SPT Masa PPh Pasal 21: Dilaporkan setiap bulan
  • SPT Masa PPN: Dilaporkan setiap bulan
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Dilaporkan setiap tahun
  • SPT Tahunan PPh Badan: Dilaporkan setiap tahun

Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan WP. Salah satu fokus reformasi adalah penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang berbasis AI. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, mempermudah WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan meningkatkan kepatuhan WP.

Manfaat Reformasi Perpajakan Berbasis AI:

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Administrasi Perpajakan:

  • Proses pelaporan pajak: Sistem AI dapat membantu WP dalam mengisi dan melaporkan SPT secara otomatis, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Analisis data: AI dapat menganalisis data pajak secara real-time untuk mendeteksi potensi pelanggaran pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap WP.
  • Peningkatan audit: AI dapat membantu auditor pajak dalam memilih kasus yang tepat untuk diaudit, sehingga proses audit menjadi lebih efektif dan efisien.

2. Mempermudah WP dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya:

  •  Membantu WP dalam mengisi dan melaporkan SPT secara otomatis, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu.
  • Memberikan informasi yang mudah diakses dan dipahami tentang peraturan perpajakan kepada WP.
  • Membantu WP dalam menyelesaikan masalah perpajakannya melalui chatbot atau asisten virtual.

3. Meningkatkan Kepatuhan WP:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap WP, sehingga deterence effect (efek jera) terhadap pelanggaran pajak semakin tinggi.
  • Kemudahan dalam proses pelaporan pajak dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya.
  • Dapat memberikan edukasi dan informasi yang mudah diakses tentang pentingnya membayar pajak kepada WP.

4. Meningkatkan Penerimaan Negara dari Pajak:

  • Peningkatan kepatuhan WP: Peningkatan kepatuhan WP akan meningkatkan jumlah pajak yang dibayarkan ke negara.
  • Penurunan pelanggaran pajak:  membantu mendeteksi dan mencegah pelanggaran pajak, sehingga meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
  • Optimalisasi sumber daya: membantu pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Pajak adalah fondasi bagi pembangunan bangsa. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun