Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Apakah TV Digital Bisa Nonton Youtube? Bingung Hal-hal Seputar TV? Ini Penjelasannya!

22 Mei 2022   19:00 Diperbarui: 22 Mei 2022   19:08 2496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini berkaitan dengan era TV berbayar. Sebagai contoh, HBO (Home Box Office), layanan TV asal Amerika Serikat yang beroperasi sejak tahun 1972. Sejak awal mereka menjangkau pemirsanya melalui layanan TV berbayar.  Di sini HBO perlu operator TV berbayar untuk menyiarkan kontennya. Seperti tadi disebutkan, contoh-contoh TV berbayar di Indonesia antara lain Nexmedia, K-Vision, Telkomvision, & Indovision. Namun sekarang, HBO bisa menjangkau langsung pemirsanya melalui internet. Mereka membuat aplikasi "HBO Max". Pengguna bisa langsung berlangganan secara online untuk mengangkses konten-konten HBO tanpa melalui jasa operator lain.

Contoh dari HBO yang sebelumnya perlu melalui operator jasa TV berbayar lalu kemudian bisa langsung menjangkau penggunanya lewat internet menjadi landasan istilah OTT. "Over The Top" atau "lawat atas" tanpa perantara. Aplikasi yang digunakan seperti "HBO Max" disebut dengan OTT Platform. Istilah ini dilekatkan dengan layanan video online. Beberapa OTT Platform antara lain Netflix, Youtube, Disney+, WeTV, VIU, dan VIDIO.

Saat ini OTT platform disebut-sebut sebagai masa depan televisi. Siaran TV memiliki keterbatasan karena daya tampung gelombang elektronik untuk memancarkan sinyal di udara. Jadi, pada satu wilayah, frekuensi TV hanya bisa meneruskan beberapa siaran saja. Walaupun daya tampung ini bertambah dengan sistem siaran digital, tetap terjadi keterbatasan. Karena keterbatasan hanya sekelompok orang dengan izin dari negara yang dapat menyelenggarakan siaran TV. Sementara, OTT platform yang menggunakan jaringan internet tentunya tidak terbatas. Siapa saja bisa membuat OTT platform. Regulasi seperti perizinan dan pengawasan konten pun masih cukup longgar untuk konten-konten yang disebarluaskan melalui OTT platform. Hal ini membuat konten-konten di OTT platform bisa lebih bervariasi dibandingkan siaran televisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun