Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nostalgia Youtube Lebih dari TV, "Saat Ini Youtube Lebih Berbahaya dari TV"

21 Mei 2022   16:21 Diperbarui: 21 Mei 2022   16:25 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jovial Da Lopez dengan lantang menyebut “Youtube lebih berbahaya dari TV.” Youtuber yang dikenal dengan Kak Jo ini merilis satu video diskusi dengan adiknya Dovi dalam kemasan drama di kanal Youtube SkinnyIndonesian24 pada Februari 2021 lalu. Kedua bersaudara ini sudah sejak lama dikenal sebagai influencer di platform video online, Youtube. Lalu, kenapa mereka sebut Youtube lebih berbahaya dari TV?

“Youtube, Youtube lebih dari TV!” Sebelum membahas isi diskusi serius Jovi & Dovi soal kritik tentang Youtube, mari kita bernostalgia ke tahun 2016. Pada masa itu ada satu lagu hits yang trending (di platform Youtube tentunya) berjudul “GGS” singkatan dari “Ganteng-ganteng Swag”. Video ini dirilis oleh Young Lex di kanal Youtube miliknya.

Cuplikan nyanyian Jovial Da Lopez,
Cuplikan nyanyian Jovial Da Lopez, "Youtube lebih dari TV". Sumber: Youtube.com/Young Lex

Tampak jelas video musik ini satu bentuk anti mapan dari media televisi. Mereka melakukan glorifikasi hebatnya Youtube sebagai satu media baru yang lebih unggul. Dimulai dari judulnya yang memplesetkan serial TV (sinetron) populer pada masa itu, “Ganteng-ganteng Serigala” (tayang di SCTV) yang populer dengan singkatan “GGS”. Bahkan ada bagian dari lirik lagunya berbunyi, “Kita bukan Serigala, tapi boleh dicoba…” yang tentunya mengacu pada sinetron itu. Video musik ini bentuk kolaborasi dari para selebriti Youtube pada masa itu, Young Lex bersama dengan Jovi & Dovi (SkinnyIndonesian24), Reza Oktovian atau lebih dikenal dengan Reza Arap, stand up comedian Kemal Palevi, dan penyanyi Dycal Siahaan. Pada video yang dirilis pada maret 2016 itu, Jovial Da Lopez dengan lantang menyanyikan, “Youtube, Youtube lebih dari TV!”

Lima tahun kemudian, Jovial Da Lopez mempertanyakan kembali soal kebenaran bahwa Youtube lebih baik daripada TV. Bahkan Jovi menyebut Youtube lebih berbahaya dari TV. Untuk mengupas kenapa kiritik buat Youtube ini muncul, mari kita lihat kembali bagaimana media televisi memperoleh terpaan kritik hingga media baru seperti Youtube tampak sangat menjanjikan.

Kalau bicara tentang TV di tahun 80-an, maka bisa dibilang kesan yang muncul secara umum adalah membosankan. TVRI, satu-satunya stasiun televisi yang bersiaran dikuasai oleh pemerintah. Memang bukan tidak ada program hiburan pada masa itu. Acara musik, film asing, komedi, program anak-anak mulai dari program belajar, kuis, film hingga acara hiburan, semua ditayangkan oleh TVRI. Namun tentunya acara-acara ini diselingi dengan siaran berita, magazine, feature, dan dokumenter yang isinya mengagungkan program-program pemerintah orde baru yang berkuasa pada masa itu.

Lalu kebijakan pemerintah pun berubah. Muncul televisi swasta di era 90-an. Pilihan tontonan masyarakat Indonesia semakin beragam. Untuk menghidupi dirinya, stasiun TV swasta mengandalkan pendapatan dari iklan. Nah, di era 90-an ini lah mulai muncul kritik bahwa TV tidak mendidik.

Dimulai pada era 90-an, industri televisi di Indonesia diwarani persaingan komersial untuk merebut khalayak. Pendanda keberhasilan tayangan bukan kualitas melainkan kuantitas. Seberapa banyak orang menonton menjadi kejaran bagi stasiun televisi. Indikator keberhasilan ini ditandai dengan angka “rating” berdasarkan survey yang dilakukan oleh lembaga penelitian “Nielsen”. Mengejar rating tinggi berarti berlomba meraih penonton sebanyak mungkin. Program dengan isi berkualitas seperti dokumenter mengenai penelitian ilmiah akan kalah bersaing dengan tayangan hiburan seperti sinetron dengan cerita menjual konflik keluarga dan percintaan. Sinetron pun mendominasi tayangan televisi di jam tayang utama sekitar pukul 18.00 s.d. 22.00 di mana semua anggota keluarga punya waktu buat nonton TV bersama.

Kritik pun bermunculan di media cetak dan forum-forum diskusi ilmiah. Sinetron di televisi jadi sasaran karena dianggap tidak mendidik dan tidak berkualitas. Wacana ini mulai mengemuka pada akhir dekade 90-an. Namun persaingan industri tidak dapat dihindari. Tayangan di televisi untuk mengejar kepentingan pemirsa tidak berhenti pada sinetron. Pada awal dekade 2000-an, mulai muncul tayangan-tayangan mistis berbau klenik.

Kritik terhadap industri televisi di Indonesia pada awal dekade 2000-an juga ditujukan kepada tayangan-tayangan berita kriminal. Stasiun televisi juga berlomba menayangkan program berita khusus aksi-aksi kriminalitas yang memancing banyak penonton. Sinetron, tayangan mistis, dan berita kriminal jadi topik diskusi bagaimana televisi di Indonesia mengejar “rating” untuk kepentingan industri semata sehingga mengorbankan kualitas tayangan.

Tekanan dari masyarakat terhadap industri televisi di Indonesia berhasil melahirkan terciptanya lembaga negara baru yang mengatur penyelenggaraan siaran televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk pada tahun 2002 dan mulai bekerja pada tahun 2003. Dengan status independen sehingga tidak dipengaruhi oleh pemerintah, KPI mengeluarkan produk yang menjadi industri televisi di Indonesia yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mulai tahun 2004. Stasiun televisi yang enggan mematuhi produk ini dapat diberikan teguran oleh KPI hingga dikenai sanksi.

Dengan adanya P3SPS dari KPI memang tidak serta-merta menyelesaikan masalah tayangan TV yang tidak mendidik serta persaingan industri yang membuat stasiun berorientasi pada kepentingan komersial hingga mengabaikan kualitas. Namun setidaknya ada satu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya industri televisi menyajikan tayangan kepada masyarakat. Melalui sistem ini juga muncul pengawasan terhadap stasiun TV yang dilakukan oleh KPI.

Kita kembali ke pandangan Jovi tentang Youtube yang lebih bahaya daripada tayangan TV. Dalam video ini, Jovi berdiskusi dengan adiknya Dovi tentang keputusan mereka untuk berhenti menjadi kreator konten di Youtube. Dengan cara kreatif dibantu beberapa ragam video fragmen, mereka menjelaskan bagaimana Youtube menjadi platform yang berbahaya. Pada akhir diskusi, Dovi pun memberikan kesimpulan, “penonton yang termakan video, kreator yang terpengaruh algoritma, brand yang hanya mementingkan profit dan Youtube yang memfasilitasi dan membiarkan ini semua terjadi.”

Menonton video berjudul “Youtube Lebih dari TV” besutan SkinnyIndonesian24, tampak kesamaan bagaimana Youtube akhirnya terjebak dengan pola industri TV. Dipicu oleh kepentingan komersial, Youtube membuat para kreatornya memilih untuk mengabaikan kualitas untuk mengejar penonton. Lebih berbahaya lagi, platform media sosial ini bisa memicu polarisasi karena membiarkan penonton untuk mengonsumsi konten yang mereka sukai tanpa memedulikan apa yang mereka perlukan. Jovi pun menambahkan, “dan yang lebih gila lagi, kita semua adalah pelaku dan korban!”

Pandangan tentang Youtube lebih berbahaya daripada TV tampak relevan. Walaupun sama-sama terjebak dalam kepentingan komersial, setidaknya industri televisi di Indonesia sudah memiliki sistem yang mengatur pedoman konten serta pengawasan dari KPI sebagai lembaga negara independen untuk melindungi masyarakat. Sementara Youtube dan platform video serta media sosial lainnya di internet masih diserahkan kepada kepentingan pasar. Lalu, apakah kita perlu memberikan tekanan kepada negara untuk membentuk komisi pembuat pedoman buat Youtube dan platform lainnya seperti yang dilakukan para pemerhati untuk industri televisi sehingga melahirkan KPI? Sebagai bagian dari masyarakat, kita perlu ikut aktif menjawabnya. 

Catatan:

Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2019 sempat menyampaikan wacana terkait peninjauan undang-undang penyiaran terkait perluasan pengawasan ke media baru seperti platform video online Netflix, Youtube, dll. Namun rencana ini memperoleh respon beragam dari masyarakat. Beberapa ahli menilai perlunya pengawasan bagi media baru baik dengan memperluas fungsi KPI dari industri penyiaran radio dan TV hingga merambah ke media baru atau membentuk komisi baru yang menangani hal ini. Sementara sebagian masyarakat ikut menandatangani petisi di Change.org pada Agustus 2019 untuk menolak perluasan fungsi KPI ke media baru.

Pada bulan Januari 2022, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyhari menyampaikan tentang revisi UU Penyiaran masuk ke dalam pembahasan prioritas tahun 2022. Ia menyebut bahwa media baru akan masuk ke dalam wacana yang akan dibahas dalam revisi Undang-undang Penyiaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun