Mohon tunggu...
Affan ijaya
Affan ijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Keluarga

27 Desember 2021   20:52 Diperbarui: 27 Desember 2021   20:56 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN KELUARGA (RUMAHTANGGA)

Pendidikan merupakan  suatu tingatan untuk melangkah untuk masa depan nanti yang lebih indah dan cerah. Keluarga merupakan suatu himpunan yang saling berikatan. 

Dalam dunia pendidikan terbagi menjadi tiga bagian diantaranya meliputi pendidikan di dalam keluarga,pendidikan di lingkungan, dan pendidikan formal. Pendidikan keluarga yaitu pendidikan yang ada di dalam kelurga yang saling berkaitan satu dengan yang lain yang dinamakan keluarga, didalam keluarga terdapat para anggota diantaranya yaitu ayah, ibu dan anak. 

Pendidikan didalam keluarga diketuai oleh seorang kepala keluarga yaitu ayah. Pendidikan di keluarga mempunyai tugasnya  masing masing diantaranya tugas sebagai kepala rumah tangga yaitu ayah ialah kewajiban untuk mencari nafkah keluarganya yaitu nafkah dhohir dan juga nafkah batin. 

Tugasnya seorang ibu didalam rumah tangga atau keluarga sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumahnya agar kelihatan bersih dan nyaman untuk di tinggal tempat. 

Tugasnya ibu antara lain mencuci pakaian, mencuci piring,memasak, menyapu mengepel. Tugasnya sebagai anak di dalam keluarga yaitu menghormati kedua orang tua dengan cara  yang baik, sopan apabila kedua orang tuanya masih ngomong sebaiknya jangan ikut ikutan ngomong dihadapkan orang tuanya, orang tua dahulu yang ngomong baru anaknya ngomong. 

Tugasnya kedua orang tua terhadap anak adalah merawat,mendidik anak dengan kasih sayang dan berakhalak karimah. Pendidikan karakter didalam keluarga sangatlah penting supaya memiliki karakter yang baik untuk masa depan nanti seperti berakhlak yang baik, sopan, santun, beradab yang baik di lingkungan keluarga.

Zaman sekarang di era globalisasi banyak kekerasan yang ada di dalam kelurga atau di dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tanggal atau KDRT adalah suatu kekerasan atau penderitaan yang dialami oleh anggota keluarganya baik secara fisik, mental ataupun seksual didalam suatu rumah tangga atau dalam keluarga. Seperti kekerasan orang tua terhadap anak didalam keluarga, apapun kekerasan keluarga yang dialami kedua rang tuanya. 

Contoh kekerasan orang tua terhadap anak memukul, mencubit, menampar , menyelut rokok kepada anak, menganiayanya. Contoh memukul dengan tangan dan juga memukul dengan alat tajam., mencubit, menampar anak dengan tanggan, menganiaya contohnya menyiksanya dengan cara menyelut rokok kebadan anaknya sampai menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga karena ulah kedua orang tuanya yang setiap hari bertengkar degan masalah yang di alami keluarganya. Kekerasan keluarga yang disebabkan oleh masalah yang ada di keluarga misalnya ekonomi, tidak ada komunikasi dengan anggota keluarga, masalah selingkuhan bisa menyebabkan kekerasan yang di alami keluarga atau didalam rumah tangga.

Faktor terjadinya kekerasan rumah tangga antara lain masalah ekonomi yang sangat kurang memadahi untuk kebutuhan kehidupan sehari hari dikarenakan oleh kepala keluarga yang tidak bekerja ataupun bekerja namun penghasilannya tidak menyukupi untuk kebutuhan dalam sehari hari, dengan adanya masalah mis komunikasi atau kesalah pahaman bisa menyebabkan kekerasan di dalam rumah tangga contohnya anak ingin membeli iwak (ikan) menyuruh ibunya untuk membelikan iwa(ikan) tersebut. Ikan yang sudah di beli ibunya salah ternyata ikan yang diminta anaknya yaitu ikan hias seperti ikan cupang bukan ikan untuk di makan seperti ikan pindang, ikan gereh dan lainnya. 

Anak pun menangis ingin membeli ikan hias tersebut, ayah mendengar anaknya menangis dan langsung menampar, memukul, menyiksa anak dan istrinya sampai di bawa kerumah sakit akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Dari kisah tersebut kita bisa mengambil pelajaran dan  khikmah dari contoh Kesalah pahaman menjadikan kekerasan rumah tangga sampai mengakibatkan kematian anak dan istrinya .

 Contoh yang lain contonya perselingkuhan atau di selingkuhi  yang disebabkan oleh orang ketiga di dalam keluarga. Perselingkuhan menyebabkan kekerasan rumah tangga dan bisa sampai penceraian di karenakan ada orang ketiga di dalam keluarganya, Anak menjadi akibat yang sudah berbuat dari orang tuanya apa yang di lakukan oleh keluarga. Yang mengakibatkan anak menjadi korban orang tuanya.

Cara mengatasi kekerasan rumah tangga dengan cara meningkatkan komunikasi yang baik didalam rumah tangga atau keluarga, berkomunikasi yang baik dengan cara yang baik, sopan tatakrama, bahasa yang baik jangan berkomunikasi dengan nada tinggi atau marah marah kepada luarga. 

Hal ini harus di hindari karena bisa menyebabkan kekerasan yang di alami oleh keluarga di dalam rumah tangga,selanjutnya menghargai dan menghormati kepala kelurga dan juga anggota keluarga contohnya menghargai pendapat yang di sampaikan oleh anggota keluarganya. Apabila mau mengkritik mengkritiklah dengan cara yang baik dan halus  agar terhindar dari kekerasan rumah tangga. 

Cara mengatasi kekerasan rumah tangga dengan cara memenuhi perintah kepala kelurga yang baik, yang baik harus di lakukan harus di kerjakan dan mendapatkan pahala contohnya disuruh kepala keluarganya untuk melaksanakan shalat dan harus di kerjakan apabila tidak di kerjaan mendapatkan dosa. Apabila kepala keluarga memerintahkan yang buruk harus di tinggalkan contohnya di perintahkan mencuri maka mencuri hukumnya haram dan dosa kita tinggalan perintah yang mendapatkan dosa. Komunikasi ekonomi yang baik menerima ekonomi yang sudah ada yang sudah di nafkah kan dalam keluarga dengan cara mensyukurinya atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.  Menerima kelebihan dan kekurangan yang ada di dalam rumah tangga.

Cara mengatasi kekerasan rumah tangga dengan cara agama antara lain  meningkatkan rukun islam yaitu shalat lima waktu  meninggalkan rukun iman dengan cara mengikuti pengajian umum supaya mendapatkan pelajaran atau hikmah yang di pelajari dalam pengajian tersebut antara lain menimbukan cara cinta kepada nabi Muhammad keluarga supaya keluarga yang harmonis tentram damai sengingga terhindar dari kekerasan rumah tangga.

Allah berfirman dalam QS. An Nisa ayat 19

"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya"

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 19)

Ayat ini menjelaskan tentang tidak halal atau tidak patut dicontohi mewarisi(mempergauli) itri dengan cara paksa apa lagi dengan cara kekerasan seperti memukul, mencubit menganiaya didalam rumah tangga. Ayat ini menjelaskan seorang suami harus memperlakukan(mempergauli) istri dengan cara yang benar, baik halus, tulus. Jangan main paksa apalagi kekerasan di dalam rumah tangga. Ayat ini mewajibkan suami untuk mengauli istri dengan benar dengan cara menafkahi keluarga. Kewajiban seorang kepala keluarga untuk

Agar terhindar dari kekerasan rumah tangga. Harus menjadi keluarga yang harmonis dengan cara menjaga, menyangai keluar dengan yang baik. Keluarga yang tentram, damai tidak ada masalah didalam keluarga terhindar dari kekerasan rumah tangga. Cara menjadikan keluarga yang harmonis diantaranya meningkatkan spiritual atau beribadah kepada Allah dengan saling mendoakan keluarganya supaya terhindar dari masalah keluarga dan memaafkan apa yang telah di lakukan anggota keluarganya, menerima kelebihan dan kekurangan dari anggota keluarganya, berusaha yang lebih baik dari sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Saraswati, 2009,Perempuan dan penjelasan kekerasan dalam berumah tangga, pt citra Aditya Bakti

Ramadhani, 2017,Kekerasan Dalam, Rumah Tangga (KDRT) Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara global, Jurnal :Kesehatan masyarakat analis.

Prrayudi, 2008,Berbagai aspek tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

Setyaningrum, 2019,Perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khusus anak dan perempuan, Jurnal ilmiah muqadimqh:jurnal ilmu sosial, politik, dan humaniora

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun