Mohon tunggu...
Affan Hikmatullah
Affan Hikmatullah Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari jurusan Sastra yang memiliki minat bakat menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana UUD 1945 Bisa Terbentuk

27 Juni 2024   12:38 Diperbarui: 27 Juni 2024   12:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
vivajusticia.law.ugm.ac.id

Apakah kalian tahu apa itu Undang-Undang Dasar 1945?
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia, yang memuat cita-cita proklamasi kemerdekaan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila. Pada pembukaan UUD 1945, juga tercantum tujuan negara Indonesia, yakni melaksanakan ketertiban dunia berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

UUD 1945 adalah dasar hukum dan panduan utama bagi negara Indonesia, mencakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa. Konstitusi ini adalah sumber hukum tertinggi, sehingga tidak ada peraturan yang boleh bertentangan dengannya. Pembentukan UUD 1945 merupakan klimaks perjuangan bangsa dan karya agung para pendiri bangsa, mencerminkan konsensus esensial dalam bernegara dan menjadi dokumen hukum serta politik yang luhur.

Lalu,bagaimana UUD 1945 bisa tercipta?

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan UUD 1945 dimulai sejak 29 Mei 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terdiri dari 21 anggota dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta.
BPUPKI dibentuk berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 pada 29 April 1945.

Latar belakang pembentukan UUD 1945 terkait dengan janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Namun, setelah kekalahan Jepang, kebutuhan akan konstitusi menjadi mendesak. Setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 segera dirumuskan dan disahkan sebagai landasan hukum negara yang berdaulat oleh PPKI.


Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya, tetapi pengakuan yuridis atas pemerintahan yang berdaulat dan wilayahnya baru terjadi pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Rapat tersebut menetapkan
 
Soekarno sebagai presiden, Mohammad Hatta sebagai wakil presiden, dan mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

Dalam penyusunan UUD 1945 yang dirancang dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juni 1945 yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) itu melibatkan 21 anggota yang dimana diketuai oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari 19 anggota lain yaitu Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan),
R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Dari tanggal tercatatnya UUD 1945 terbentuk sampai saat ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa pergantian nama, substansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya dengan rincian :
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 -- 10 Agustus 2002);
8.Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Dengan demikian, konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang utama kedaulatan, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin berkuasa.

Daftar Pustaka.

Beni Ahmad Saebani & Ai Waty, 2016, Perbandingan Hukum Tata Negara, Pustaka Setia, Yogyakarta.

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi & Ni'matul Huda, 2013, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Joeniarto, 2001, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Septi Nur Wijayanti & Iwan Satriawan, 2009, Hukum Tata Negara dalam Teori & Prakteknya di Indonesia, Laboratorium Hukum UMY, Yogyakrta.

Soetomo, 1993, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya.
 
Sri Soemantri, 2014, Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan, Remaja Rosdakarya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun