Mohon tunggu...
Affan Chanif Ismail
Affan Chanif Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Manajemen Keuangan Negara konsentrasi Penerimaan Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai di Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manakah yang Dikenakan Pajak Antara Jasa Penyediaan atau Pengelolaan Parkir?

18 Juli 2023   14:30 Diperbarui: 18 Juli 2023   14:32 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SDSN UU RI Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pada awal tahun 2023 sempat viral di Indonesia terkait pemungutan biaya parkir di minimarket yang disebut sebagai pungli berkedok juru parkir. Walaupun rata-rata biaya parkir di minimarket hanya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) apabila banyak kendaraan yang parkir di minimarket tersebut akan menghasilkan nominal yang tidak sedikit.

Isu ini juga dikaitkan dengan perpajakan lantaran minimarket sudah membayar pajak berupa retribusi daerah ke pemerintah kabupaten atau kota daerah setempat. Sehingga seharusnya pelanggan yang mengendarai kendaraan dapat memarkirkan kendaraannya tanpa dipungut biaya apapun.

Dalam perpajakan, parkir memang dijadikan sebagai objek pajak berupa Jasa Kena Pajak (JKP). Pada PMK Nomor 122/PMK.03/2012  dijelaskan bahwa jasa parkir dibedakan menjadi dua, yaitu jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelolaan tempat parkir.

Jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sedangkan jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Pertanyaannya adalah apakah terdapat unsur perpajakan pada kedua jasa tersebut?

Sumber: PMK Nomor 122/PMK.03/2012
Sumber: PMK Nomor 122/PMK.03/2012

Dalam Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 4A ayat (3) disebutkan bahwa jasa penyediaan tempat parkir merupakan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dikarenakan jasa penyediaan tempat parkir termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sumber: SDSN UU RI Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sumber: SDSN UU RI Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Sedangkan untuk jasa pengelolaan tempat parkir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Pajak Pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena kedua jasa tersebut berbeda sehingga tidak menimbulkan pajak berganda dan dapat dijadikan objek pajak untuk PPN.

Berikut merupakan 5 (lima) perusahaan jasa pengelola tempat parkir terbesar di Indonesia menurut BSS Parking :

  • PT. BAHANA SECURITY INDONESIA (BSS PARKING)
  • PT Anugerah Bina Karya (EZ Parking)
  • PT ISS Parking Management (ISS Parking)
  • PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking)
  • Sky Parking

Terhadap kelima perusahaan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Sumber: BSS Parking
Sumber: BSS Parking

Kesimpulannya adalah jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN, karena hanya sebatas jasa yang menyediakan tempat parkir. Contohnya apabila ada seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang punya lahan dan dijadikan sebagai tempat parkir, PKP tersebut tidak boleh memungut biaya parkir dengan alasan PPN karena jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN.

Itulah gambaran perbedaan jasa penyediaan tempat parkir dan jasa pengelolaan tempat parkir dari sisi perpajakan. Terkait juru parkir di minimarket, sebenarnya tidak perlu dibayar karena minimarket tersebut sudah membayar pajak berupa retribusi daerah, tetapi tidak ada salahnya kalian membayar kepada juru parkir tersebut. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun