Mohon tunggu...
affan amin
affan amin Mohon Tunggu... Administrasi - IMS

tertarik untuk hal-hal yang menantang, berimajinasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Andai, ekonomi Indonesia tanpa mafia

23 Oktober 2018   21:47 Diperbarui: 28 Februari 2019   06:26 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sejak abad ke 16, Nusantara (sekarang Indonesia)  sudah mengenal namanya Syeikh Bandar. Syeikh Bandar memiliki kewenangan untuk menetapkan harga barang masuk dan menaksir pajak yang dikenakan pada suatu barang tersebut.

Pada saat itu, Syeikh Bandar merupakan orang kepercayaan raja untuk menerima bea masuk dan bea keluar dari barang yang diperdagangkan, terutama pada perdagangan yang melewati batas wilayah negara atau yang dewasa ini lebih dikenal dengan istilah ekspor impor. Sehingga para  syeikh bandar  sengaja ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan besar yang menjadi lalu lintas aktifitas ekspor impor.

Saat ini, tugas Syeikh Bandar untuk menerima bea masuk dan bea keluar telah digantikan oleh instansi khusus yang lebih terorganisir, yaitu Direktorat Jendral Bea Cukai. Peran dari Direktorat Jendral Bea Cukai tidak jauh berbeda dengan tugas Syeikh Bandar dahulu yakni sebagai pengawas perdagangan internasional, dengan tambahan tugas-tugas lain yang telah menjadi ketetapan.

Direktorat Jendral Bea Cukai memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya karena  Direktorat Jendral Bea Cukai cukai memperlancar urusan perdangangan luar negeri, tetapi kontribusi Direktorat Jendral Bea Cukai dalam memberikan pemasukan bagi negara tidak bisa dipandang sebelah mata, atau bisa dikatakan luar biasa. Tercatat sekitar 30% dari jumlah keseluruhan APBN berasal dari pendapatan bea cukai. Sehingga tidak mengherankan jika pemerintah terus berupaya dan mendorong agar penerimaan bea cukai dapat lebih dioptimalkan.

Wujud nyata dari keinginkan untuk mengoptimalkan pendapat bea dan cukai terlihat dari sinergi yang dilakukan Direktorat Jendral Bea Cukai  dengan Direktorat Jendral Pajak. Tujuan dari adanya sinergi antar dua instansi pemerintah tersebut adalah untuk menciptakan kebijakan dan program yang dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan. Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA)  diungkapkan bahwa bea dan cukai telah berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan, yaitu mencapai Rp 192,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar (merdeka.com)

Sebagai pengawas perdagangan internasional, Direktorat Jendral Bea Cukai memiliki kewajiban untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ataupun barang-barang yang melebihi batas berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan ke Indonesia. Untuk memperlancar tugas dari bea cukai tersebut, Direktorat Jendral Bea Cukai telah bersinergi dengan beberapa instansi-instansi  hukum seperti BNN, POLRI dan TNI. Terbukti pada tahun 2016 bea cukai berhasil menggagalkan 289 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 ton dan pada tahun 2017 bea cukai berhasil menggagalkan 346 kasus penyelundupan barang terlarang. Sementara hingga akhir pertengahan 2018 ini bea cukai telah berhasil mengungkap 216 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,89 ton (Republika.co.id) .

Terlepas dari peran Direktorat Jendral Bea Cukai yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia, dan prestasi-prestasi Direktorat Jendral Bea Cukai dalam mengagalkan penyelundupan barang-barang terlarang ke Indonesia, kasus-kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai yang belakang santer diberitakan di media massa. Sistem yang telah dirancang sedemikian rupa akan tidak ada artinya ketika terdapat oknum yang seolah menerobos setiap aturan yang ada demi keuntungan pribadi.

Kasus suap dengan berbagai modusnya, mulai dari kasus suap dengan modus pemberian motor Harley hingga permbuatan polis asuransi yang bernilai milyaran rupiah akan memberikan dampak yang sama, yaitu kerugian bagi negara dan mengancam stabilitas perekonomian negara. Karena pada dasarnya tujuan aksi suap yang dilakuakn oleh importir nakal ini adalah untuk memasukan barang dengan tanpa melalui aturan yang ada. Aturan yang kerap kali dilanggar dalam kaitanya dengan kasus suap ini yaitu berkaitan dengan pembatasan barang impor.

Ibarat musuh dalam selimut, oknum yang menerima suap ini akan begitu sulit untuk dideteksi oleh aparat hukum yang ada. Hal ini ditambah dengan aturan yang melarang aparat hukum untuk menyelidiki secara langsung transaksi-transaksi  yang ada di bea cukai, yang pasti fenomena penerimaan suap oleh oknum bea cukai akan memberikan bahaya laten yang dapat memberikan dampak negatif bagi setiap lini perekonomian negeri ini. Bagaimana bisa terjadi sedemikian ? berikut ulasanya.

Kerugian Bagi Negara

Sejatinya kerugian dari kasus-kasus suap ini tidak bisa dilihat dari  jumlah suap yang diterima dan nilai barang yang diselundupkan pada waktu itu. Tapi, kerugian yang sebenarnya dirasakan oleh negara jauh lebih besar dari pada itu. Sering kali kasus-kasus suap yang terjadi berkaitan dengan aturan pembatasan barang masuk (impor), hal ini memicu terjadinya kong kali kong  antara importir dan oknum bea cukai. Ketika hal ini terjadi, maka akan ada barang impor yang tidak dikenakan bea masuk, karena bea cukai hanya akan mengenakan bea masuk pada barang impor sesuai batasan. sehingga importir nakal ini bisa leluasa melakukan impor besar-besaran tanpa dikenai bea masuk tambahan.

Kerugian yang diterima negara tidak berhenti sampai disitu. Ketika terdapat oknum bea cukai yang meloloskan barang yang melebihi batas berdasarkan peraturan yang ada, memungkinkan fenomena kong kali kong  ini akan berlanjut dikemudian hari. Sehingga negara akan terus-menerus mengalami kerugian selagi oknum bersangkutan masih aktif.

Mengebiri Potensi Barang Lokal

Hal ini merupakan implikasi yang dapat terjadi ketika aktifitas illegal berupa impor besar-besaran atas suatu barang tanpa adanya batasan. Sejatinya aturan pembatasan impor adalah untuk melindungi produk-produk lokal agar tetap eksis di pasaran. Sehingga pedagang dalam negri bisa terus menjalankan aktifitasnya di pasar dengan baik. Tapi ketika terjadi serbuan barang impor atas suatu barang yang mana barang tersebut juga diproduksi di Indonesia, memungkinkan pasar barang lokal akan terjajah oleh barang impor tersebut.

 Hal yang miris adalah ketika barang impor dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga barang lokal di pasaran. Tentunya hal ini bisa terjadi dikarenakan ada barang impor yang tidak terbebani oleh bea masuk. Sehingga pada akhirnya konsumen lebih memilih barang impor yang lantas menyingkirkan barang lokal dari pasaran. Bencana ini bermuara pada  fenomena kong kali kong  antara importir nakal dan oknum bea cukai yang bekerja sama untuk melakukan penyelundupan yang terorganisir.

Memicu Inflasi Yang Tinggi

Ketika pasar dalam negri telah dimabukkan oleh barang-barang impor dengan harga murah, sehingga menimbulkan efek candu untuk mengkonsumsi barang impor,dan barang dalam negri tidak cukup ampuh untuk mensubtitusi kebutuhan pasar akan barang impor. Saat inilah pasar pribumi benar-benar terjajah. Yang dikhawatirkan adalah produsen dalam negri akan mulai kehilangan kepercayaan dirinya, sehingga ikut menjual barang impor tersebut dan berhenti memproduksi barang sendiri.

Keadaan sedemikian ini membuat para importir merasa di atas angin. Sehingga sangat mungkin mereka akan mulai memainkan harga dengan dalih "kekurangan stok". Dan konsumen tidak mempunyai pilihan kecuali dengan tetap mengkonsumsi barang tersebut, karena barang lokal sudah tidak tersedia di pasaran. Hal ini lah yang membuat harga barang di pasar naik. Naiknya satu komoditi akan menimbukan domino effect, yaitu memicu harga barang lain juga naik. Sehingga inflasi yang meroket tidak bisa terhindarkan lagi.

Begitu besar dampak buruk yang akan ditimbulkan pada perekonomian mikro maupun makro dari negeri ini. Semua itu bermuara pada tindakan oknum  yang mementingkan diri sendiri yang berkolaborasi dengan importir nakal. Sehingga penyelundupan yang terorganisir bisa dijalankan dengan mulus. Yang pada akhirnya berakibat pada ketidak stabilan perekonomian di negeri ini.

Maka sudah saatnya adanya sinergi dengan instansi hukum tidak hanya untuk menuntaskan masalah eksternal dari  Direktorat Jendral Bea Cukai, yaitu untuk mencegah penyelundupan (konvensional). Tapi juga harus menyentuh permasalahan internal untuk mencegah terjadinya penyelundupan yang terorganisir, yang memungkinkan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara, bahkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara.  Karena bukan tidak mungkin akan banyak terjadi penyelundupan terorganisir ketika oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini masih aktif di Direktorat Jendral Bea Cukai.

Memang sulit menemukan musuh dalam selimut. Oleh sebab itu dibutuhkan keja sama dari instansi-instansi hukum yang ada, dan Direktorat Jendral Bea Cukai memberikan kemudahan untuk melakukan open access atas data-data yang dibutuhkan untuk penyidikan. kementrian keuangan yang merupakan atasan dari Direktorat Jendral Bea Cukai, juga butuh memikirkan strategi yang ampuh untuk mencegah tejadinya kasus-kasus suap dikemudian hari. kementrian keuangan bisa melakukan audit kepada PNS Direktorat Jendral Bea Cukai untuk memastikan tidak ada aliran dana yang tidak wajar yang bersangkutan dengan PNS Direktorat Jendral Bea Cukai. Sehingga bisa diantisipasi terjadinya kong kali kong  antara oknum bea cukai dengan importir nakal.

 Ketika fenomena kong kali kong ini dapat dihentikan, maka optimalisasi pendapatan dari bea cukai adalah suatu keniscayaan. Bagaimana pun kong kali kong adalah muara dari adanya penyelundupan yang terorganisir. Sehingga sulit untuk mendeteksi penyelundupan ini. Tidak ada acara lain untuk menuntaskan fenomena ini kecuali dengan menemukan oknum yang bersagkutan dan membebas tugas kan, agar tidak terus menjadi duri dalam daging bagi Direktorat Jendral Bea Cukai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun