Mohon tunggu...
Afdila Laelatul Khusna
Afdila Laelatul Khusna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN 007 Desa Cikadu Tingkatkan Pemahaman E-Commerce dan Sertifikasi Halal pada Pelaku Usaha

20 September 2024   18:00 Diperbarui: 20 September 2024   18:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikadu, Sabtu 24 Agustus 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 007 Desa Cikadu tahun 2024 Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) berhasil menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pemanfaatan E-Commerce dan Pentingnya Sertifikasi Halal terhadap UMKM Desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Cikadu.

Tujuan diadakannya program kerja ini adalah untuk memberikan pengetahuan pemanfaatan E-Commerce sebagai upaya meningkatkan pengembangan usaha UMKM Desa Cikadu, selain itu diberikan juga sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi halal. Sebanyak 15 pelaku usaha dan masyarakat umum mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penjelasan materi terkait E-commerce,peserta diberikan materi apa saja platform e-commerce yang dapat digunakan untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas hingga nasional maupun internasional. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Cikadu yang kebanyakan bergerak dibidang makanan dan konveksi, dimana beberapa UMKM sudah dipasarkan menggunakan platform E-Commerce seperti tiktok dan shopee.

"Saya sangat senang dan bangga melihat partisipasi masyarakat pelaku usaha Desa Cikadu dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh teman-teman KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto, harapan saya peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang E-commerce dan sertifikasi halal sebagai langkah pengembangan usaha dalam bidang apapun. Semangat dan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini" Ujar Bapak Rukun selaku Kepala Desa Cikadu, Sabtu (24/8/2024).

Materi kedua yang diberikan setelah E-Commerce adalah pentingnya kepemilikan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM.Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu kebijakan yang Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya perlindungan produk-produk halal. Tahun 2024 UMKM pangan diwajibkan untuk mendaftarkan produk usahanya agar memiliki sertifikasi halal, hal ini dimaksudkan sebagai wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal.

Pelatihan dalam mendaftarkan akun bagi pelaku usaha di ptsp.halal.go.id juga dilakukan dalam kegiatan ini, melihat dari para pelaku UMKM Desa Cikadu yang masih minim kepemilikan dan pengetahuan tentang sertifikasi halal. Sehingga hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan praktik pelaku usaha mendaftarkan produk usahnya.

Pelaku usaha Desa Cikadu mengatakan bahwa kendala dalam pendaftaran sertifikasi halal masih banyak dialami, seperti misalnya minimnya pengetahuan proses pendaftarannya, kemudian banyak dari pelaku usaha yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dimana hal ini merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran sertifikasi halal.

Sementara itu, pelaku usaha yang sudah pernah mengurus kepemilikan sertifikasi halal merasa bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal cukup lama, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor pelaku usaha enggan untuk mengurusnya. Pada kegiatan sosialisasi ini dijelaskan juga bahwa pendaftaran sertifikasi halal secara online dengan skema slef-declare memiliki banyak kemudahan dan minim penambahan biaya, sehingga hal ini bisa menjadi alternatif pelaku usaha untuk mendaftarkan produk usahanya agar memiliki sertifikasi halal.

Pelatihan E-Commerce dan Sertifikasi Halal
Pelatihan E-Commerce dan Sertifikasi Halal

"Terima kasih banyak atas inisiasinya untuk mengadakan program kerja sosialisasi seperti ini, sosialisasi tentang E-Commerce dan sertifikasi halal kepada kami para pelaku usaha yang memang betul-betul membutuhkan informasi dan pengetahuan seperti ini. Setelah mengikuti kegiatan ini saya jadi lebih paham lagi tentang bagaimana pemanfaatan e-commerce yang baik sebagai media berusaha, selain itu saya juga dapat menmbuat akun di ptsp.sihalal.go.id sebagai langkah awal untuk mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal" Ujar Shanty selaku pelaku UMKM pangan Desa Cikadu ketika di wawancarai mahasiswa KKN.

Harapan dengan dilaksanakannya kegiatan ini oleh Mahasiswa KKN 007 Desa Cikadu dapat menambah informasi dan pengetahuan, serta memotivasi para pelaku usaha Desa cikadu untuk lebih semangat dan aware dalam mengembakan usahanya agar bisa dikenal masyarakat di dalam kota hingga kancah nasional maupun internasional.

Dokumentasi bersama Pelaku Usaha
Dokumentasi bersama Pelaku Usaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun