Mohon tunggu...
Afdhal Dzikry
Afdhal Dzikry Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

gatau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Partai Politik dalam Pemenangan Calon Presiden dengan Bijaksana

25 November 2023   19:11 Diperbarui: 25 November 2023   19:19 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan 

Pemilihan umum di Indonesia selalu mendapat perhatian dan menjadi diskursus-diskursus penting politik. Di Indonesia banyak jenis pemilu diselenggarakan seperti Pemilu Legislatif (Pileg) bertujuan memilih anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala Daerah atau pemilukada menentukan siapa yang berhak memegang kekuasaan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Bahkan dalam perebutan kekuasaan puncak yaitu Presiden dilakukan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Jika mencermati aspek partisipasi pemilih, jumlah pemilih yang hadir dalam menggunakan hak konstitusionalnya di TPS lebih tinggi pada perhelatan Pilpres dibandingkan Pileg. Kondisi Ini mengonfirmasi bahwa pemilihan presiden menjadi puncak pertarungan perebutan kekuasaan yang menyita banyak perhatian.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dilakukan secara bersamaan waktunya antara pilpres, pileg, pemilihan DPD dan pemilukada. Undang-undang tegas mengatur bahwa yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, perseorangan untuk DPD dan pasangan calon presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Partai politik bertumbuh dengan cepat pasca kebebasan hadir mengisi kehidupan demokrasi di Indonesia. 

Pertumbuhan partai politik tersebut juga sering disebabkan karena dualisme kepengurusan akibat konflik internal partai yang tidak kunjung menemukan titik damai. Sehingga mereka yang dinyatakan secara hukum tidak berhak atas kepengurusan partai, memilih untuk mandiri dan mendirikan partai politik baru yang memiliki karakter yang sama secara ideologi. 

Dalam Pilpres, partai politik menjadi sentral dalam pencalonan. Tidak ada organisasi lain yang dianggap sah dalam mengusulkan pasangan calon presiden selain partai politik atau gabungan parpol. Untuk itu partai politik harus jeli dan hati-hati mengusulkan siapa calon yang memiliki keterpilihan elektoral yang tinggi4 . Saat ini partai politik menunggu momen terbaik dalam mendeklarasikan calon presiden yang diusung. 

Partai politik menyadari sepenuhnya bahwa tantangan Pilpres kedepan semakin besar. Partai politik harus memiliki kemampuan untuk mencitrakan dirinya sebagai representasi rakyat yang dapat dipercaya dan oleh karenanya calon presiden yang diusung juga kredibel dan dapat diandalkan. Kampanye merupakan salah satu tahapan pemilu yang digunakan partai politik dalam mencitrakan diri dan calon presiden yang diusungnya. 

Dalam kampanye, partai politik atau pihak lain yang ditunjuk oleh partai politik berusaha menarik preferensi pemilih. Di satu sisi, pemilih juga sudah semakin cerdas untuk melacak rekam jejak calon presiden yang disajikan oleh partai politik. 

Tak jarang calon yang diajukan dianggap pemilih sebagai calon yang gagal, bermain politik identitas, tak akan membawa banyak perubahan yang signifikan. Apapun penilaian pemilih terhadap figur-figur yang dicalonkan sebagai calon presiden, pemilih hanya memilih dua pilihan yaitu memilih dari calon-calon yang diajukan partai politik atau tidak menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih.

B. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang atau perilaku yang diamati. Pada metode ini kami menggunakan teknik wawancara suatu partai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun