Sehingga tidak akan mengganggu konversi dari analog ke digital. Hanya saja apabila Televisi yang dimiliki merupakan jenis TV Analog, maka masyarakat harus memiliki alat khusus bernama Set Top Box (STB) yang dapat merubah sinyal digital agar dapat diterima dan ditayangkan oleh TV Analog.
Dikutip dari tirto.id, khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah, sehingga masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimanapun berada secara gratis atau Free to Air (FTA)
Untuk saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem penyiaran simulcast yaitu siaran televisi yang dipancarkan bersamaan secara analog dan digital. Diharapkan masyarakat sudah siap melakukan transformasi dan menyambut baik inovasi teknologi global, dengan migrasi siarana TV analog menjadi siaran TV digital.
Referensi
Tirto.id | Kominfo.com
Abraham, Firda Zulivia. 2013. "Kesiapan Masyarakat Menerima Konversi Televisi Analog ke Televisi Digital." Prosiding Temu Ilmiah Peneliti 301-320.
Gultom, Amry Daulat. 2018. "Digitalisasi Penyiaran Televisi Di Indonesia." Buletin Pos dan Telekomunikasi Vol. 16 No.2 91-100.
Hutabarat, Daniel P. 2014. "Tinjauan Terhadap Model Bisnis Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital." ComTech Vol. 5 No. 1 485-494.
Nuryanto, Lilik Eko. 2014. "Mengenal Teknologi Televisi Digital." ORBITH Vol. 10 No. 1 29-36.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI