Mohon tunggu...
Afdalil Zikri
Afdalil Zikri Mohon Tunggu... Swasta -

Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sebentar Lagi Pemilu, Yuk Awasi!

19 Juni 2018   20:44 Diperbarui: 19 Juni 2018   21:00 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(nasional.kompas.com)

Pemilu akan diadakan satu tahun lagi, tepatnya tanggal 17 April 2019. Tapi semua hal yang berkaitan dengan Pemilu sudah kita rasakan dari sekarang. Setelah KPU RI memutuskan partai politik peserta Pemilu, bendera partai, baliho dan spanduk calon legislatif telah banyak menghiasi jalan raya, pusat keramaian, tempat ibadah ataupun tempat-tempat wisata.

Pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumya, karena pemilu sekarang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang telah di undangkan tanggal 16 Agustus 2017. Perbedaan yang mendasar adalah memilih DPR, DPD, DPRD dilaksanakan bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden. Maka tidak heran kalau ratusan bahkan ribuan alat peraga kampanye banyak terpasang.

Mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.

Pemilu yang dihelat tiap lima tahun sekali sesuai yang diatur dalam konstitusi diselenggarakan oleh penyelenggaran pemilu, adapun penyelenggara Pemilu menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan  fungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.

Dikutip dari laman bawaslu.go.id, pengawasan pemilu memiliki beberapa peluang. Beberapa peluang yang dapat dioptimalkan oleh Bawaslu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya yaitu:

1. Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu yang berkualitas;

2. Dukungan masyarakat terhadap pengawasan pemilu, baik dalam pencegahan dan penindakan maupun dalam penyelesaian sengketa;

3. Kesediaan kelompok-kelompok strategis untuk terlibat dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan tugas kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan pemilu yang berkualitas merupakan harapan seluruh masyarakat. Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara sah dan konstitusional harus berjalan dengan jujur dan adil. Bawaslu dan jajaran sampai tingkat kelurahan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban.

Menciptakan pemilu yang berkualitas tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran. Jangan sampai tingginya harapan masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan, dinodai dengan sikap pengawas pemilu yang terjebak dalam politik praktis dan pragmatis. Pengawas pemilu yang dilantik sesuai dengan sumpah dan janji harus benar-benar melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan benar.

Pengawasan pemilu, baik dalam pencegahan dan penindakan maupun dalam penyelesaian sengketa harus mendapat dukungan dari masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu tidak bisa berjalan dengan efektif jika tidak didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Dilihat dari jumlah, personel lembaga pengawas pemilu sangatlah sedikit. Akan sangat sulit menegakkan pemilu yang demokratis jika partisipasi masyarakat dalam pengawasan begitu rendah. Dukungan semua pihak untuk menciptakan pemilu yang adil dan jujur sangatlah dibutuhkan. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017, tugas dari pengawas pemilu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kerjanya. Kegiatan ini bisa dalam bentuk diskusi, seminar ataupun pertemuan non formal lainnya.

Adanya lembaga-lembaga strategis pemilu turut mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas, sebut saja KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), IEW (Indonesian Election Watch) dan lembaga lainnya. Lembaga ini mempunyai peran yang strategis untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, pelaksanaan tugas kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

Keberadaaan lembaga ini hendaknya dijadikan mitra oleh pengawas pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Keberadaan lembaga ini jangan dijadikan ancaman, sejatinya lembaga ini akan membatu tugas penyelenggara pemilu.

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang telah menjamur, maka Bawaslu dan jajaran akan melakukan penertiban dibantu oleh stakeholder terkait. Kepada masyarakat yang menemukan alat peraga kampanye baik berupa spanduk, baliho, ataupun peraga lainnya diminta kerjasamanya untuk melaporkan kepada pengawas pemilu, bagaimana pemilu akan berjalan dengan baik jika masyarakat tidak peduli dengan pemilu. 

Benar apa yang disampaikan oleh Ali Bin Abi Thalib, bahwa kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang jahat, tapi diamnya orang baik. Bawaslu dengan slogannya "bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu". Bersama kita mengawasi pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Oleh: Afdalil Zikri, SE

Panwascam Lembah Gumanti Kab. Solok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun