Mohon tunggu...
afdaliani
afdaliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa iain langsa

AFDALIANI (4022020001) Mahasiswa fukultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN LANGSA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bantahan Terhadap DPR Aceh Yang Merevisi Qanun Agar Dapat Mengizinkan Bank Konvensional Kembali Ke Aceh

15 Mei 2023   00:27 Diperbarui: 15 Mei 2023   00:40 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aceh adalah sebuah provinsi di ujung utara pulau Sumatera, Indonesia. Provinsi ini memiliki ibu kota bernama Banda Aceh. Aceh dikenal sebagai provinsi dengan mayoritas penduduknya yang memeluk agama Islam. 

Aceh diberikan otonomi khusus oleh pemerintah Indonesia untuk menjalankan syariat Islam di provinsi itu. Salah satu aspek yang diatur oleh syariat Islam adalah keuangan, yang melarang penggunaan riba atau bunga dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, Aceh telah memperkenalkan sistem keuangan syariah yang mengikuti hukum Islam.

Aceh memiliki peraturan khusus dalam menjalankan pemerintahan daerah yang diatur oleh Qanun Aceh, yaitu peraturan daerah khusus untuk Aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam menerapkan hukum syariah. Qanun Aceh mengatur mengenai berbagai aspek kehidupan di Aceh, termasuk tentang perbankan syariah, pendidikan, hukum pidana syariah, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan gubernur, seperti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Operasional Bank Syariah, yang mengatur tata cara operasional bank syariah di Aceh. Peraturan lainnya yang berkaitan dengan perbankan di Aceh adalah Peraturan Bank Indonesia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia secara nasional.

Secara umum, peraturan di Aceh mengacu pada nilai-nilai Islam dan hukum syariah, serta mengedepankan kearifan lokal dan kepentingan masyarakat Aceh.

Dalam pelaksanaan perbankan di Aceh diatur oleh Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bank Syariah di Aceh. Qanun ini merupakan peraturan daerah khusus untuk Aceh yang mengatur tentang tata cara operasional bank syariah di Aceh.

Selain Qanun Bank Syariah di Aceh, terdapat juga beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan perbankan di Aceh, seperti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Operasional Bank Syariah dan Peraturan Bank Indonesia tentang tata cara operasional bank di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, bank syariah di Aceh harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut agar dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta peraturan yang berlaku di Aceh.

Pada awalnya sebagian besar masyarakat Aceh menggunakan sistem bank konvensional dalam bertransaksi keuangan. Bank-bank konvensional seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan sebagainya, telah hadir di Aceh sejak lama dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyimpan dan mengelola uang mereka.

Namun, seiring dengan perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia, semakin banyak masyarakat Aceh yang mulai beralih ke sistem perbankan syariah. Hal ini juga didukung oleh fokus pemerintah dalam membangun sektor keuangan syariah di Indonesia, yang terlihat dari berbagai inisiatif seperti pengembangan pasar modal syariah dan peluncuran program Tabungan Wakaf Produktif.

Sebagai daerah yang diberikan kewenangan otonom khusus dalam menerapkan hukum syariah, Aceh juga memiliki kecenderungan yang lebih besar dalam mengadopsi sistem keuangan syariah. Dalam sistem perbankan syariah, transaksi keuangan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), jual-beli (murabahah), dan lain-lain. Beberapa bank syariah seperti Bank BSI, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Mandiri, telah hadir di Aceh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun