Mohon tunggu...
Hukum

Mengenal Trias Politik di Indonesia

20 Desember 2018   19:31 Diperbarui: 23 Agustus 2020   15:59 5623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi dalam ketatanegaraan di Indonesia seluruhnya sudah tercantum didalam UUD 1945, dengan menjalankan UUD 1945 maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih baik dan akan sesuai dengan tujuan dan cita-citabangsa Indonesia.

Lembaga Legislatif merupakan lembaga yang membuat undang-undang, bukan hanya itu tapi juga mengatur mengenai anggaran APBN. Yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu; MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II.

MPR adalah lembaga tertinggi di Negara ini, tapi setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga tinggi negara, berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen, tugas dan wewenang MPR yaitu: Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden dan atau Wakil presiden dari jabatannya berdasarkan undang-undang dasar, melakukan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden. 

Menurut UUD 1945 amandemen tugas DPR tercantum dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) yaitu: Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat tujuan bersama. Dan DPD ini tidak sebegitu tenar di banding dengan DPR atau MPR, DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah amandemen terhadap UUD 1945, 

DPD ini berfungsi mewakili daerahnya masing-masing, menurut pasal 22 ayat (1) yaitu: Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, ikut merancang RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah. Sejatinya legislatif ini merupakan lembaga yang lebih dekat dengan rakyat, tapi kenyataannya belum begitu terealisasi dengan sempurna.

Dari tiga elemen trias politika, yudikatif merupakan elemen terkuat sekaligus terlemah. Secara perundang-undangan, yudikatif sangat kuat namun secara penerapan sangat lemah. Hakim-hakim korup dan kurang mental merupakan kelemahan terbesar di lembaga yudikatif. 

Hal ini yang bisa disusupi oleh kepentingan elit-elit politisi partai yang sukses jadi legislator. Selain itu, kurangnya sorotan dan dukungan media membuat lembaga yudikatif tidak bersuara seperti sekeras para politisi. 

Kita bisa bandingkan tiga penegak hukum yang ada saat ini yaitu: Polisi, KPK, dan Kejaksaan. Dari ketiga penegak hukum itu kejaksaanlah yang terlihat sangat tenggelam mengenai sepak terjang mereka dalam menegak hukum. Kecuali mungkin untuk kasus-kasus yang menyangkut rakyat kecil, kejaksaan bisa tampak menakutkan.

Kekacauan politik yang terjadi saat ini tidak lepas dari kesalahan presiden yang menempatkan orang-orang partai di posisi penegak hukum di level menterinya. Para
menteri atau yang setingkat yang berasal dari partai ini dipastikan akan memperjuangkan kepentingan partai, baik itu kepentingan materi maupun kepentingan non-materi seperti menyelamatkan para kolega dari jeratan hukum. 

Melihat kenyataan ini, yudikatif yang terintervensi baik oleh eksekutif dan legislatif menjadi sistem demokrasi kita hanya setengah mati, maka tidak heran jika kekacauan dan kekisruhan tidak pernah selesai, karena sistemnya yang tidak dijalankan dengan murni dan sepenuh hati.

Dibalik itu semua seharusnya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik bukan memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun