Menurut Ulama Syafi'i, selain al-din dan al-hal seperti pendapat Malikiyah suami dan istri juga sebaiknya sekufu dalam hal kemerdekaan, keturunan, dan pekerjaan.
Ulama Hambali berpendapat bahwa suami dan istri sebaiknya sekufu dalam lima hal berikut, yaitu: al-din, kemerdekaan, keturunan, kekayaan, dan pekerjaan.
Pendapat di atas bukanlah harga mati, semuanya masih bisa ditawar sesuai kerelaan masing-masing mempelai. Namun demikian, yang menjadi patokan utama dalam memilih jodoh ialah kesungguhan masing-masing calon suami istri dalam menjalankan ajaran agama, karena hanya itulah yang dapat mewujudkan keharmonisan rumah tangga.
Setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu adalah harus kafa'ah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H