Mohon tunggu...
Afandi Imam
Afandi Imam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencari wawasan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Kafa'ah untuk Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis

22 Agustus 2024   19:21 Diperbarui: 22 Agustus 2024   19:30 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pixabay/StockSnap

Menurut Ulama Syafi'i, selain al-din dan al-hal seperti pendapat Malikiyah suami dan istri juga sebaiknya sekufu dalam hal kemerdekaan, keturunan, dan pekerjaan.

Ulama Hambali berpendapat bahwa suami dan istri sebaiknya sekufu dalam lima hal berikut, yaitu: al-din, kemerdekaan, keturunan, kekayaan, dan pekerjaan.

Pendapat di atas bukanlah harga mati, semuanya masih bisa ditawar sesuai kerelaan masing-masing mempelai. Namun demikian, yang menjadi patokan utama dalam memilih jodoh ialah kesungguhan masing-masing calon suami istri dalam menjalankan ajaran agama, karena hanya itulah yang dapat mewujudkan keharmonisan rumah tangga.

Setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu adalah harus kafa'ah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun