Pernikahan merupakan sunnatullah yang baik dilaksanakan oleh umat Islam dan menjadi pahala bagi yang melaksanakannya. Pernikahan bertujuan untuk menghindarkan diri dari hal yang dapat menjerumuskan  manusia ke dalam jurang kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Ar-Ruum:21,
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Pernikahan senantiasa menjadi pembahasan dan pembicaraan, sebab pernikahan adalah pintu gerbang terbentuknya keluarga yang akan melahirkan tatanan kehidupan yang baik dimasa depan, melalui lahirnya generasi-generasi yang tangguh dalam memperjuangkan agama Allah.
Menikah merupakan keputusan yang paling besar dan istimewa dalam hidup, karena pernikahan membutuhkan energi besar untuk menghadapi tantangan yang besar pula. Oleh karena itu, pernikahan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sebab, pernikahan menyangkut masa depan yang panjang bahkan sampai di akhirat. Dikarenakan pernikahan merupakan keputusan paling besar, sebaiknya harus dipikirkan dan direncanakan secara matang dan jelas, karena menikah itu fitrah dan naluri manusia untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Kafa'ah secara etimologi berarti setaraf, seimbang , atau keserasian, serupa, sederajat, atau sebanding. Kafa'ah atau sekufu dalam pernikahan menurut hukum Islam adalah keseimbangan dan keserasian antara kedua mempelai baik pria maupun wanita sehingga keduanya tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. Yang menjadi fokus dalam konsep kafa'ah adalah keharmonisan, keseimbangan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah. Sebab, menurut jumhur ulama, jika kafa'ah dimaknai sebagai kesetaraan dalam hal harta atau kebangsawanan, maka akan berarti terbentuknya kasta, sedangkan dalam Islam tidak dibenarkan adanya kasta. Karena di sisi Allah, manusia itu sama yang membedakan hanyalah ketakwaannya.
Pertimbangan kafa'ah dalam pernikahan disandarkan pada riwayat dari Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Dari 'Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Pilih- pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu". (HR. Ahmad)
Dalam bahasa fiqh munakahat, keserasian atau persamaan ini diistilahkan dengan kafa'ah atau sekufu. Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan ukuran sekufu antara suami dan istri.
Ulama Maliki berpendapat unsur yang sebaiknya sekufu antara suami dan istri adalah al-din atau al-hal saja.Â
Ulama Hanafi berpendapat bahwa suami dan istri sebaiknya sekufu dalam hal- hal berikut: al-din (ketaatan menjalankan agama), al-Islam, kemerdekaan, keturunan, kekayaan, dan pekerjaan.