Mohon tunggu...
A Faisal Ubaidillah Karebet
A Faisal Ubaidillah Karebet Mohon Tunggu... Akuntan - Mung larahan

Mahasiswa Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pandangan Plato terhadap Sistem Idealisme Bernegara

15 Januari 2021   09:12 Diperbarui: 15 Januari 2021   09:27 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara ada karena untuk melayani keingginan masyarakatnya. karena masyarakat tidak independent antara satu dengan yang lain. tetapi membutuhkan bantuan dari kerja sama antara orang lain dalam produksi kebutuhan hidup. karena itu meraka mengumpulkan rekn kerja dan pembantu di satu tempat tringgal dan memberikan tempat tinggal itu dengan sebutan " kota''. dengan kata lain tujuan kota adalah untuk memperoleh kebutuhan ekonomi dan diri sendiri mengikuti prinsip yang di tetapkan oleh pemimpin negra atau kepemerintahan negara tersebut, plato menunjukkan bahwa ilmu politik adalah ilimu kerajaan dan di pegang penuh oleh raja, taidak dapat identic dengan seni umum atau seni hakim.

Seni ini menggunakan metode Menteri, jedral, bertindak penuh sebagai Menteri penguasa dan hakim menentukan keputusan sesuai dengan hukum yang di tetapkan oleh legislator. oleh karena itu kepemimpinan dalam bernegara, ilmu kerajaan yang paling unggul dari semua seni kepemimpinan. dan dapat di definisikan oleh plato sebgai ilmu umum yang menguasai meraka semua, dan benar benar menjalani semuanya yang ada di negara. dan idealismenya adalah '' bahwa penguasa harus membuat sebuah undang_undang untuk setiapcontoh. dalam kepemimpinan yang idealisme plato menegasakan bahwa undang_undang harus di ubah atau di modifikasi sesuai dengan keadaan. tetapi karena harus membutuhkan pengetahuan dan kopetensi ilahi dan bukan manusia, kita harus puas dengan keadaan yang kedua yakni dengan hukum, oleh karena itu pemimpin yang idelis harus menjalankan dengan cara hukum yang sudah ada dan tetap, dan harus berdaulat mutlak, dan orang yang melanggar harus menjalani hukum yang sudah di tetaplan oleh negara tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun