Menurutnya, dalam pembunuhan yang disengaja Brigjen J, motifnya tidak terlalu penting. Yang terpenting adalah membuktikan bahwa kelima tersangka itu melakukan pembunuhan dengan kesengajaan.
Kesimpulan (motifnya) tidak masalah, tetapi mereka dapat diperkuat di sana. Hanya untuk tidak membiarkan kesimpulan karena Brigjen j melecehkan Putri. Karena itu tidak mungkin," kata Deolipa.
Padahal, kata Deolipa, berdasarkan informasi dan analisis Bharada E, motif yang paling mungkin adalah Kuat dan Putri melakukan tindakan tidak etis dan ditangkap oleh J.
"Karena Joshua ketahuan, dan akhirnya Joshua jadi korban," ujarnya.
Terkait laporan Kuwat yang melihat Brigjen J menggendong Putri Candrawathi, sebenarnya menurut Deolipa yang terjadi sebenarnya Kuwat menggendong Putri dan Brigjen J Melihat Kejadian tersebut.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Kuwat membawa Putri, tapi Brigjen J tahu," katanya.
"Karena mereka tidak mau Brigjen J atau Joshua membeberkan ke Sambo, Putri dan Kuwat memfitnah Joshua ini," kata Deolipa.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Dedi Prasecho, Kepala Humas Polri, memberikan informasi tentang tersangka dalam rencana pembunuhan Brigadir Jenderal J. Para tersangka, termasuk mantan Inspektur Jenderal Polisi Propham Ferdi Sambo dan istrinya Putri Kandrawati, akan bergabung dalam rekonstruksi.
Dedi mengatakan, rekontruksi TKP akan dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Mapolsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. TKP Duren Tiga pada Selasa 30 Agustus 2022," kata Dedi dari Badan Reserse Kriminal Nasional, Jumat (26Agustus 2022). Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada jaksa tentang kasus tersebut. Berkas
dengan demikian segera dinyatakan lengkap dan diteruskan ke sidang utama.
Selanjutnya, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Proses rekonstruksi sendiri dilakukan secara tertutup melalui reka adegan dari lima tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka R, kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawati. Selain tersangka, polisi tentu mengundang jaksa (JPU) dan kuasa hukum tersangka.
Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam penyidikan tkp. Kedatangan Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi terkait transparansi dan objektivitas. Menurut Dedi, hal ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Seluruh proses pembunuhan Brigjen J harus menjaga transparansi dan objektivitas.
Putri Candrawathi mengakui Ferdy Sambo memintanya mengubah deskripsi (keterangan )