Disini saya akan me-review buku dari Julijanto dkk dengan judul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori"
ruang lingkup ekonomi syariah adalah meliputi aspek ekonomi, antara lain shirkah dan mud}a>rabah, murabahah, khiyar, istisna, ijarah, salam, kafalah, hawalah, dan lain-lain.
Kedudukan Ekonomi dalam Islam sangatlah penting karena ekonomi merupakan salah satu factor penting yang membawa pada kesejahteraan umat. Pendapat Ismail Al-Faruq yang dikutip oleh Ahmad Dimyati menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan ekonomi umat dan kemakmurannya adalah cita-cita yang ingin dicapai oleh umat Islam. Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur'an serta Sunnah.
Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Dengan masih banyaknya krisis ekonomi di indonesia yang masih belum terselesaikan, Ekonomi Islam cocok diterapkan di indonesia dan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian saat ini serta bisa mencegah adanya kejahatan ekonomi secara menyeluruh dan memberikan kemashlahatan bagi dunia. Sistem ekonomi syariah termasuk sistem hukum yang berjalan
sederajat dengan sistem ekonomi konvensional. Kehadiran
sistem ekonomi syariah di Indonesia didorong oleh kebutuhan
msyarakat pada umumnya umat Islam. Hukum Islam yang sejak kedatangannya di Indonesia hingga
saat ini merupakan living law sehingga menjadikan hukum
Islam sebagai sumber hukum nasional bersama hukum barat
dan hukum adat. Perkembangan hukum ekonomi syariah yang cukup
pesat maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi
perekonomian di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum
nasional Indonesia selain dapat dilihat dari peraturan yang dibuat
oleh lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah tidak
terlepas dari sejarah yang melatarbelakanginya sejak kedatangan
Islam di Indonesia.
Mediasi sering dipilih oleh masyarakat sebagai akomodasi konflik. Hal ini berkaitan dengan adanya pihak ketiga yang netral dan tidak memihak siapapun. Selain itu, mediasi juga mudah ditemukan dan mudah untuk dilakukan karena tidak membutuhkan prosedur-prosedur tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H