Hukum ini merupakan teori yang ditemukan oleh Roscoe Pound, yang memiliki makna sebagai alat pembaharan didalam masyarakat, dan memiliki istilah hukum yang diharapkan mampu berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam lingkungan masyarakat.
c. socio-legal studies atau studi hukum
adanya social-legal studies sebagai alat untuk menjawab dan menjelaskan semua terkait dengan hukum, dengan menggunakan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin. socio-legal studies sangat mempengaruhi perkembangan ilmu hukum baik teoretikal ataupun praktikal. dilihat dari teoretikal pendekatan mejadi ruang bagi ilmu hukum kontemporer yang pendekatannya interdisiplin. sedangkan secara praktikal hasil kajiannya memiliki manfaat utama untuk dasar perumusan hukum dan juga kebijakannya serta dalam peradilan.
d. legal pluralisme
hukum yang muncul karena suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang melebihi dari satu dalam kehidupan sosial bermasyarakat. munculnya hukum ini sebabkan karena faktor historis bangsa yang memiliki beberapa perbedaan meliputi, suku, budaya, ras, dan juga agama.
7. apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum
yang saya peroleh setelah mempelajari kajian sosiologi hukum ini adalah lebih membuka pikiran saya terkait arti luar sosiologi hukum yang berjalan di negara indonesia ini. dan dari kajian sosiologi membuat saya mengerti akan adanya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta mampu memahami perkembangan hukum dari beberapa arah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H