Untuk itu setidaknya perguruan tinggi perlu memberikan rangsangan atau kegiatan secara sadar dan terencana yang mampu menciptakan gairah mahasiswa berpikir kritis dengan aktif mencari bahan belajar dan informasi-informasi yang dibutuhkan. Kegiatan-kegiatan untuk bertindak secara aktif tersebut pada akhirnya akan mempersiapkan mahasiswa menjadi pembelajar yang mandiri. Hal ini sesuai dengan maksud pendidikan nasional sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa perguruan tinggi perlu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik sehingga mahasiswa dapat secara aktif mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan maksimal.
Mahasiswa yang memiliki keterampilan literasi informasi akan menjadi individu yang mampu belajar secara mandiri, sehingga mereka dapat mengelola dan mengembangkan informasi yang mereka peroleh sesuai dengan studi mereka. Mahasiswa yang menjadi pembelajar mandiri dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk memperluas pemahaman dan pengetahuan mereka, serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis dengan lebih baik.Â
Sebagai bagian integral dari komunitas sekolah, pustakawan memiliki tanggung jawab aktif dalam memberikan layanan terkait dengan program pembelajaran. Pustakawan seharusnya memiliki kemampuan untuk menciptakan berbagai program pemberdayaan yang bersifat transformatif, yang melibatkan program perpustakaan dalam pembelajaran, termasuk literasi informasi, literasi media, dan pembinaan minat baca. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya generasi emas dan konsep literasi informasi di sekolah sebagai salah satu metode pembelajaran untuk membentuk generasi emas. Selain itu, artikel ini akan menjelaskan tentang implementasi literasi informasi sebagai salah satu peran pustakawan dalam membentuk generasi emas.Â
Perpustakaan sekolah sebagai bagian dari lembaga pendidikan wajib menerapkan pelatihan literasi informasi. Sejalan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 berbasis kompetensi, siswa dituntut dalam kegiatan produktif dan kreatif. Bentuk kegiatan berupa kemampuan dalam menyajikan pengetahuan dalam bahasa yang jelas, logis dan sistematis dalam karya estetis. Kompetensi ini dirancang untuk melalui proses pembelajaran berbasis penemuan (discovery learning) melalui kegiatan berbentuk tugas (project based learning), dan penyelesaian masalah (problem solving based learning), yang mencakup proses mengamati, menanya, menyimpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan. (Krisnadi, 2014)Â
Menurut Naibaho (Naibaho, 2007), jenis informasi sangat mempengaruhi persepsi dan tingkah seseorang. Kesalahan persepsi dan mengambil keputusan dalam bertindak ini berasal dari rendahnya kekuatan berfikir kritis dan analisis informasi yang diterima. Untuk mengatasi semua ini dibutuhkan ketrampilan berinformasi yang lebih dikenal dengan literasi informasi. Dunia pendidikan Indonesia ditantang untuk mendidik siswa yang unggul dalam abad ke-21 serta kompetitif di dunia kerja. Keterampilan literasi informasi memungkinkan pemecahan masalah, berpikir kritis dan kreatif dalam pengambilan keputusan, yang mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan di masyarakat.Â
Aesha Najwa Alia, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H