Ada pengalaman kurang menyenangkan saat aku harus PP Sumatera-Jawa ketika mengikuti prajabatan. Pada tahu kan, kebakaran hutan di daerah Sumatera pada tahun 2015 sempat viral dan menjadi isu nasional. Karena kegiatan prajabatan sifatnya wajib, maka aku bolak-balik Jakarta lewat Palembang, kebayang dong perjalanan 8 jam dari Jambi-Palembang, belum lagi Palembang juga terdampak kabut asap menyebabkan penerbangannya juga super delay.
Prajabatn selesai, kembali kerja seperti biasa dan nunggu satu tahun, baru setelah itu ada edaran yang mewajibkan setiap peserta melakukan test kesehatan yang hasilnya harus dikirim ke bag kepegawaian sebagai dasar penerbitan SK PNS.
Selama masa CPNS, gaji kita hanya 80%, Tunjangan Kinerja 50%, uang makan full, dan yang lain-lainnya full. Barulah setelah kita PNS gaji menjadi 100%, hanya saja untuk tukin apabila belum fungsional besaranya hanya 75%, baru setelah fungsional akan utuh menjadi 100%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H