Indonesia negara yang memiliki beragam budaya,suku dan bahasa, dan yang akan saya bahas kali ini adalah tentang budaya pernikahan suku samin. Suku Samin yang berasal dari Daerah Pedalaman Blora, Jawa Tengah.
Dalam Hal Pernikahan Masyarakat adat Samin masih diliputi Hukum Adat sebagai hukum rakyat yang hidup dan tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan negara.
Tata cara perkawinan masyarakat adat Samin dilakukan dengan tahap nakokke, mbalesi gunem, ngendek, nyuwito, ngenger, paseksen, dan tingkepan.
Nakokke
Nakokke yaitu kedatangan
keluarga (calon) kemanten
laki-laki ke keluarga (calon)
kemanten wanita untuk
menanyakan kesediaan calon
kemanten wanita, apakah
sudah mempunyai calon
suami atau masih gadis
(legan).
Mbalesi Gunem
Mbalesi Gunem adalah ketika
keluarga dari calon kemanten
wanita bergantian datang ke
kediaman calon kemanten
laki-laki untuk menjawab
proses nakokke.
Ngendek
Ngendek adalah pernyataan
calon besan dan keluarga
kemanten laki-laki kepada
bapak ibu calon kemanten
wanita.
Nyuwito
Nyuwito adalah hari
dilangsungkannya
perkawinan didasari niat
kemanten laki-laki untuk
meneruskan keturunan (wiji
sejati, titise anak Adam).
Ngenger
Ngenger adalah berhubungan
antara calon suami istri
sebelum berkawin secara sah
bagi masyarakat. Ini
merupakan kewajiban kedua
calon mempelai sebelum
memasuki jenjang
perkawinan. Namun, tahap ini
sudah mulai ditinggalkan.
Paseksen
Paseksen adalah forum
ungkapan kemanten pria di
hadapan orang tua (mertua)
yang dihadiri kemanten
wanita, keluarga, dan tamu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H