Eksistensi Ombudsman di Kalangan Masyarakat
Lahirnya Ombudsman jika dilihat dalam sejarah Islam dapat ditelisik di zaman Sahabat Nabi yaitu pada masa Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab r.a. Yang mana pada masa itu Sayyidina Umar membentuk Qadhi Al Quwadhat dengan tugas khusus untuk melindungi umat dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintah yang mengarah pada kesewenangan. Disamping itu Ombudsman juga membantu aparat negara untuk melaksanakan administrasi negara secara efisien dan adil.
Kemunculan Ombudsman dan istilahnya untuk pertama kali berawal dari negara Swedia pada tahun 1809 yang mana bisa dikatakan dalam hal ini termotivasi dari gagasan Sayyidina Umar bin Khattab. Sedangkan untuk pertama kalinya kehadiran Ombudsman di Indoensia dibentuk atas inisiasi presiden ke 4 yang saat itu Gus Dur pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden No. 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal Lembaga Ombudsman di Indonesia. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pelayanan publik dalam artian lebih luas didefinisikan sebagai aktivitas seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan. Seperti misalnya seorang anak yang telah berusia 17 tahun ingin membuat Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas negara yang kemudian melakukan pembuatan di kantor wilayah kecamatan untuk mendapatkan pelayanan pembuatan KTP yang dibutuhkan. Secara verbal pelayanan public tidak hanya seperti itu, namun juga terdapat pada sektor baik itu ekonomi, pendidikan, sosial maupun agama. Sehingga dapat digaris bawahi bahwa pelayanan publik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi, Ombudsman tidak hanya bertugas menyelesaikan laporan, namun juga memberikan pengarahan baik kepada terlapor maupun pelapor untuk senantiasa berada dalam ketaatan bernegara yang baik sesuai dengan undang-undang negara Indonesia. Contoh beberapa maladministrasi yang kerap kali ditemukan dalam pelayanan public antaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan masih banyak jenis-jenis maladministrasi lainnya. Sederhananya Ombudsman RI adalah alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan public.
Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Ombudsman menangani berbagai macam laporan maladministrasi diantaranya yang telah mejadi atensi publik dan menjadi berita viral di kalangan masyarakat Yogyakarta adalah terkait dengan penolakan pasien kecelakaan yang terjadi di Puskesmas Berbah Sleman. Dalam hal ini Ombudsman berinisiatif untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan meminta klarifikasi kepada pihak Puskesmas Berbah Sleman. Baru-baru ini Ombudsman RI DIY juga menerima aduan terkait Revitalisasi Pasar Godean yang sudah menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.
Dengan adanya atensi dari public terkait permasalahan tersebut, menjadi tanda bahwa pelayanan public dan Ombudsman sudah mulai dikenal oleh masyarakat khususnya di Yogyakarta.
Sebagai warga negara dalam menggunakan fasilitas pelayanan public harus senantiasa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat beberapa maladministrasi di dalamnya maka masyarakat berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait. Hal ini dilakukan agar memastikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan public benar-benar memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Aisyah Nur Syarifatul Maulidiyah dan Zidny Alfdy Marhaeni
Ekonomi Islam 2019, Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, 21 Jumadil Akhir 1444 H