Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dalam suatu tahun pajak. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang terutang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.
Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah sebesar 25%. Tarif ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk menghitung PPh Badan, kita dapat menggunakan rumus berikut:
PPh Badan = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh Badan = 25%
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Badan:
Contoh 1
Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp50.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:
PKP = Rp100.000.000 - Rp50.000.000