= Rp50.000.000
Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:
PPh Badan = 25% x Rp50.000.000
= Rp12.500.000
Contoh 2
Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:
PKP = Rp500.000.000 - Rp250.000.000
= Rp250.000.000
Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:
PPh Badan = 25% x Rp250.000.000
= Rp62.500.000