Mohon tunggu...
AEEC UNAIR
AEEC UNAIR Mohon Tunggu... Lainnya - Pelatihan Profesional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Airlangga Executive Education Center Lembaga executive education yang ditujukan untuk manajemen muda, madya hingga, senior dari berbagai sektor industri.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

30 Oktober 2023   11:52 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:18 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

= Rp50.000.000

Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:

PPh Badan = 25% x Rp50.000.000

= Rp12.500.000

Contoh 2

Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:

PKP = Rp500.000.000 - Rp250.000.000

= Rp250.000.000

Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:

PPh Badan = 25% x Rp250.000.000

= Rp62.500.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun