Apasih Yang Dimaksud Nilai Dan Norma Dalam Konstitusi?
Akhir-akhir ini kembali muncul isu atau perdebatan tentang amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ada yang pro terhadap amandemen UUD 1945. Banyak pula yang kontra dengan amandemen UUD 1945. Isu atau perdebatan tentang amandemen UUD 1945 bukan hal yang baru. Isu terkait dengan amandemen UUD 1945 telah berlangsung sejak lama dan seolah menjadi isu rutin yang mengandung perdebatan pro dan kontra. Amandemen UUD 1945 bukan merupakan hal yang mustahli.
Makna konstitusi sendiri merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undangundang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvens.
Apa sih Yang dimaksud dengan nilai dan norma konstitudi dalam uud 1945? Jadi Negara dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Sri Soemantri tidak ada satu negara pun yang tidak mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan adanya pernyataan tersebut maka konsekuensinya tentu saja konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam suatu sistem ketatanegaraan  pada suatu negara.
Tetapi kalian harus tahu terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan Nilai da Norma itu? Nilai adalah harga yang diberikan oleh seseorang  atau sekelompok orang terhadap sesuatu atau harga yang dibawakan, tersirat atau menjadi jati diri sesuatu. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
      Pancasila merupakan dasar negara sedangkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis Indonesia memuat normanorma dan ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur hak-hak warga negara, hubungan warga negara dengan negara serta pembatasan kekuasaan penyelenggara negara secara umum, sehingga dibutuhkan peraturan perundangundangan yang mengatur lebih khusus apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis Indonesia memuat normanorma dan ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur hak-hak warga negara, hubungan warga negara dengan negara serta pembatasan kekuasaan penyelenggara negara secara umum.
Lalu apa saja sih jenis-jenis norma itu?
- Norma Kesusilaan
- Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang dapat menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh anggota.
- Norma Kesopanan
- Norma Kesopanan adalah  peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat sehingga norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan sehari hari.
- Norma Agama / Religi
- Norma agama merupakan aturan yang bersifat mutlak, ridak dapat ditawar, dan dapat diubah aturanya. Norma agama berisi tentang perintah dan aturan dari tuhan dan berlaku bagi orang yang menyakini agamanya.
- Norma Hukum  Â
- Norma hukum adalah aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang dalam suatu Negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum memuat perintah dan larangan serta membuat sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum bersifat formal, tegas dan memiliki kekuatan memaksa dan sebagian besar bersifat tertulis
Nilai juga di bagi menjadi 2 ada nilai Nurani dan nilai memberi atau juga bisa di sebut nilai berian dadi seseorang untuk kita. Apa sih yang di maksud nilai Nurani dan nilai berian?
- Nilai Nurani adalah nilai yang ada pada diri manusia kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain.
- Nilai memberi adalah nilai yang perlu dipraktikkan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari, artinya nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia dan dapat menampung dinamika masyarakat serta perkembangan zaman. Nilai-nilai dasar tersebut juga merupakan sumber nilai etika dan moral bagi bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai tersebut menjadi pedoman perilaku baik dan benar bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apa sih hubungan antara Norma da Nilai?
Nilai merupakan sesuatu yang dianggap berharga, baik, diinginkan, dicita-citakan dan dijunjung tinggi oleh anggota masyarakat. Sedang norma merupakan kaidah atau aturan yang disepakati oleh masyarakat dan memberi pedoman perilaku bagi warga masyarakat agar nilai yang dianggap baik dan dijunjung tinggi itu dapat diwujudkan. Nilai merupakan tujuan, sedangkan norma merupakan aturan atau kaidah untuk mencapai tujuan.
Perundang-undangan memiliki nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari dan diterapkan oleh masyarakat kita sebagai bentuk penerapan kedaulatan ditangan rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat maupun berekspresi dibawah payung hukum. Dari nilai-nilai dan norma yang ada maka terbentuklah masyarakat yang tertata dan hukum yang berjalan semestinya. Nilai-nilai tersebut bukanlah sebuah nilai-nilai yang biasa, namun melekat dalam diri masyarakat kita begitu juga norma nya. Jadi norma dan nilai itu sangat berpengaruh dalam kehidupa sehari-hari, tetapi juga banyak  di sepelehkan oleh masyarat Indonesia, kita sebagai kaum muda seharusnya lebih bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari kalua tidak kita kamu muda lantas siapa lagi?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H