Mohon tunggu...
Adzkiya NaylaFadhila
Adzkiya NaylaFadhila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi traveling,menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusi dalam UUD 1945 dan Perundang-Undangan

30 Oktober 2023   19:09 Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:16 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai merupakan sesuatu yang dianggap berharga, baik, diinginkan, dicita-citakan dan dijunjung tinggi oleh anggota masyarakat. Sedang norma merupakan kaidah atau aturan yang disepakati oleh masyarakat dan memberi pedoman perilaku bagi warga masyarakat agar nilai yang dianggap baik dan dijunjung tinggi itu dapat diwujudkan. Nilai merupakan tujuan, sedangkan norma merupakan aturan atau kaidah untuk mencapai tujuan.

Perundang-undangan memiliki nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari dan diterapkan oleh masyarakat kita sebagai bentuk penerapan kedaulatan ditangan rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat maupun berekspresi dibawah payung hukum. Dari nilai-nilai dan norma yang ada maka terbentuklah masyarakat yang tertata dan hukum yang berjalan semestinya. Nilai-nilai tersebut bukanlah sebuah nilai-nilai yang biasa, namun melekat dalam diri masyarakat kita begitu juga norma nya. Jadi norma dan nilai itu sangat berpengaruh dalam kehidupa sehari-hari, tetapi juga banyak  di sepelehkan oleh masyarat Indonesia, kita sebagai kaum muda seharusnya lebih bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari kalua tidak kita kamu muda lantas siapa lagi?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun