Namun pasal tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menjadikan pasal ini dibatalkan.Dengan dibatalkanya pasal tersebut maka politik dinasti di Indonesia tidak ada lagi ketentuan atau larangan yang berlaku.
Selain itu larangan terhadap politik dinasti juga dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi manusia "setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan hukum yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan di depan hukum.
Politik dinasti sendiri sebenarnya memiliki dampak positif maupun negatif. Posifnya, politik dinasti bisa menurunkan keahlian berpolitik dalam satu keluarga. Namun disisi lain negatifnya adalah politik ini dapat menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan seperti nepotisme korupsi juga menutup kesempatan untuk calon calon lain yang lebih berkompeten dalam bidang ini.Â
Politik dinasti di indonesia diragukan kelegalitasanya. Diperlukan pengawasan secara ketat dari masyarakat atau para penegak hukum agar tidak terjadi hal hal negatip seperti nepotisme, dan korupsi.