Mohon tunggu...
Adzar agislahakbar
Adzar agislahakbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Saya memiliki hobi bermain game mobile legend dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kode Etik dalam Bidang Teknologi Informasi di Indonesia

4 Oktober 2023   01:10 Diperbarui: 4 Oktober 2023   01:19 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem yang baru.

Dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputi: Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi (cyber crime), antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan, akses ilegal, intersepsi ilegal, gangguan terhadap data/data interference, gangguan terhadap sistem/system interference, dan penyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun