4. Mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem yang baru.
Dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputi: Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi (cyber crime), antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan, akses ilegal, intersepsi ilegal, gangguan terhadap data/data interference, gangguan terhadap sistem/system interference, dan penyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device.