Mohon tunggu...
Adzanza Tauhid
Adzanza Tauhid Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Semester 5 Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif terhadap Perekonomian Domestik Indonesia

6 Oktober 2022   18:20 Diperbarui: 6 Oktober 2022   18:26 3229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar Global atau perdagangan internasional merupakan bahasan  yang tak kunjung usai dan selalu menarik untuk dibahas. Perdagangan Internasional atau International trade merupakan suatu kegiatan jual beli yang melibatkan negara di seluruh dunia sebagai pelakunya. Menurut Wahono Diphayana perdagangan internasional merupakan transaksi bisnis antara beberapa pihak yang melibatkan lebih dari satu negara. 

Perdagangan internasional dilakukan oleh perseorangan atau lebih. World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi internasional naungan PBB yang membawahi urusan perdagangan internasional memiliki kerangka dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional. Kerangka kebijakan yang ditetapkan WTO salah satunya adalah kebijakan proteksi. 

Kebijakan proteksi yang ditetapkan WTO bertujuan untuk melindungi setiap negara dari dampak negatif perdagangan internasional. Bentuk dari kebijakan proteksi yang ditetapkan WTO dapat diartikan sebagai upaya pemerintah suatu negara untuk melindungi industri domestik negaranya yang sedang tumbuh. 

Secara luas, tujuan WTO menerapkan kebijakan tersebut adalah untuk memaksimalkan, memelihara tradisi nasional, menghindari resiko yang timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi, menjaga stabilitas nasional. Kebijakan proteksionisme yang diterapkan WTO antara lain adalah tarif dan bea masuk impor, pelarangan impor dan pembatsan impor, dumping,dan subsidi. 

Selain kebijakan proteksionisme, WTO juga menerapkan kebijakan Dagang Bebas (Free Trade). Perdagangan bebas diposisikan sebagai penghilang berbagai hambatan dalam perdagangan dan dilandasi mekanisme pasar murni tanpa pengaruh non ekonomi serta intervensi regulasi.   

Sedangkan menurut Adam Smith perdagangan bebas merupakan kegiatan perdagangan barang yang dibiarkan bebas berdasarkan pasar. Hugo Grotius, perdagangan bebas dapat diartikan bebas melakukan apa yang engkau inginkan, pada konteks ini yang dimaksud adalah suatu negara. 

Maka dapat disimpulkan bahwa setiap pemerintah negara bebas melakukan apa saja untuk mencapai pendistribusian kemakmuran yang merata bagi rakyatnya. 

Secara umum perdagangan bebas menawarkan keunggulan seperti; perdagangan barang tanpa pajak (termasuk tarif) tanpa hambatan perdagangan lainnya, perdagangan jas tanpa pajak, tidak adanya trade distorting yang memberikan setiap lingkup usaha atau faktor produksi keuntungan yang lebih dari orang lain, akses terhadap pasar tidak diatur, akses informasi pasar tidak diatur, ketidakmampuan pemerintah dalam mendistorsi pasar, dan perjanjian perdagangan yang mendorong perdagangan bebas.

Dalam lingkup dunia internasional yang dimana aktor pada bahasan tersebut adalah setiap negara yang ada dalam lingkup global. Setiap hal yang berkaitan dengan negara pasti erat dengan kebijakan yang didasari politik luar negeri dari tiap-tiap negara. 

Begitupun Indonesia sebagai negara anggota Persyarikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pasti memiliki eksisteni dalam pasar global. Dalam mandalami eksistensi nya pada pasar global Indonesia menggunakan politik luar negerinya yaitu bebas aktif.  

Menurut A. W. Wijaya bebas berati tidak terikat pada satu ideologi atau politik negara asing baik secara individu maupun blok manapun. Sedangkan aktif artinya Indonesia giat dalam menjalankan persahabatan dan kejrasama Internasional tanpa menganggu kedaulatan negara lain. Perwujudan dari politik luar negeri bebas aktif tersebut dibuktikan dengan jalinan kerjasama Indonesia kepada banyak negara maju guna memenuhi komoditas yang tidak dimiliki negara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun