Mohon tunggu...
Info Positif Negeri
Info Positif Negeri Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho Jelaskan Pertimbangan Kenaikan Jabatan Anggota Terkait Kasus Sambo

9 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:48 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Sandi Nugroho Jelaskan Pertimbangan Kenaikan Jabatan Anggota Terjait Kasus Sambo ( Sumber : Divisi Humas )

Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri ini menjalani sanksi demosi dan masa penempatan khusus (patsus). Namun, sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri.

4. AKBP Handik Zusen

Eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini sempat mengalami sanksi demosi dan patsus. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

5. Kombes Murbani Budi Pitono

Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri ini sebelumnya mendapat sanksi demosi satu tahun. Kini, ia menduduki posisi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

6. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution

Denny, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

Pengangkatan-penangkatan ini menuai perhatian publik mengingat latar belakang kasus yang melibatkan mereka. Namun, Polri menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme yang telah diatur sesuai dengan ketentuan institusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun