Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri ini menjalani sanksi demosi dan masa penempatan khusus (patsus). Namun, sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri.
4. AKBP Handik Zusen
Eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini sempat mengalami sanksi demosi dan patsus. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
5. Kombes Murbani Budi Pitono
Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri ini sebelumnya mendapat sanksi demosi satu tahun. Kini, ia menduduki posisi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
6. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Denny, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Pengangkatan-penangkatan ini menuai perhatian publik mengingat latar belakang kasus yang melibatkan mereka. Namun, Polri menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme yang telah diatur sesuai dengan ketentuan institusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H