Jakarta - Polri memberikan klarifikasi terkait promosi jabatan enam anggotanya yang sebelumnya terkena sanksi etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Keputusan ini dikatakan telah melalui mekanisme Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa proses pemberian jabatan, baik sebagai bentuk penghargaan (reward) maupun sanksi (punishment), ditetapkan melalui rapat Wanjakti. "Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment dilaksanakan lewat rapat Wanjakti. Lewat rapat itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," ujar Sandi di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Sandi, anggota yang menunjukkan perilaku baik selama masa tugasnya berhak mendapatkan penghargaan. Namun, pemberian tindakan juga harus didasarkan pada keputusan yang ditetapkan Wanjakti. "Memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan, yang dalam hal ini ditentukan oleh Wanjakti," jelasnya.
Promosi Jabatan Setelah Sanksi
Sejumlah anggota Polri yang sebelumnya tersandung kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kombes Budhi Herdi Susianto
Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Kombes. Kini, ia mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir (Karowatpers) dengan jabatan setingkat Brigjen. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024.
2. Kompol Chuck Putranto
Chuck sebelumnya terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Sambo. Kini, ia dipromosikan menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
3. Kombes Susanto