Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan keterangan terkait hasil sidang etik Mabes Polri atas kasus penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang berujung pada kematian korban.
"Sidang berlangsung aman dan tertib tanpa kendala. Terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban RUA mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif kejadian masih dalam pendalaman oleh fungsi reskrim. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho pada Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Irjen Pol Sandi menjelaskan bahwa perilaku pelaku dikategorikan sebagai perbuatan tercela. "Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima keputusan tersebut," jelasnya.
Peristiwa penembakan tragis ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, ketika AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Hingga kini, motif di balik aksi tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H