Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya dalam menindak pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang-barang yang disita berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga palsu.
Operasi ini dilakukan di tiga lokasi gudang penyimpanan barang bukti, yakni di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2.940 karton minuman keras dengan nilai sekitar Rp17,64 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas yang digariskan oleh Presiden. "Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden, kami akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi, penyelundupan barang ilegal, dan penggunaan pita cukai palsu," ungkapnya.
Sinergi antara Polda Jatim dan Bea Cukai diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Jawa
 Timur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI