Polda Kaltara Laksanakan Konferensi Pers Sebagai Wujud Asta Cita Presiden RI yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Kayan Mapolda Kaltara. Rabu (06/11/2024).
Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh Negara manapun di Seluruh Dunia, termasuk Di Indonesia. Perdagangan, Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan Masalah Global Yang Kompleks karena melibatkan berbagai Dimensi Seperti Kesehatan, Keamanan, Sosial, dan Ekonomi.
Pemberantasan Narkoba Merupakan Asta Cita Ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran "Untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah Narkoba dari semua lini, dimulai dari Hulu sampai dengan Hilir". pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi Supply maupun sisi Demand, sehingga pemberantasan Narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.
Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Polda Kaltara bersama- sama dengan Instansi Terkait (Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Prov. Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Prov. Kaltara) Dalam Kurun Waktu 3 Bulan (Agustus S/D Oktober 2024) Telah melaksanakan Joint Operation Pengungkapan 68 Perkara Yang Diantaranya Merupakan 1 ( satu ) Jaringan Narkoba Internasional.
Suatu langkah besar dalam perang melawan narkotika telah terjadi, menyusul keberhasilan "joint operation pengungkapan narkoba Polda Kaltara" yang telah diselenggarakan bersama-sama dengan berbagai instansi terkait.
Operasi ini merupakan bentuk konkret dari penanganan kasus narkotika yang serius, dimana dalam waktu tiga bulan tersebut, tercatat "68 perkara yang diantaranya merupakan 1 jaringan narkoba internasional." Jaringan narkotika ini, diketahui sebagai jaringan H.S., yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di 5 ( Lima ) provinsi yang meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Memperhatikan dampak Narkoba di masyarakat, strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Kaltara melalui operasi gabungan ini terbukti efektif. Ada "90 orang tersangka" yang telah berhasil diamankan pada periode tersebut. Dengan penangkapan ini, bisa dipastikan bahwa upaya pencegahan narkoba telah mengambil langkah nyata.
Bukti dari kesuksesan tersebut terungkap dalam jumlah yang sangat signifikan: "Sabu: 150.393,21 gram atau 150 kg." Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut sejumlah "3.000.000 jiwa (tiga juta jiwa)," dan nilai ekonomisnya dihitung mencapai "Rp. 180.471.000.000,- (seratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah)."