Mohon tunggu...
Politik

300 Milyar untuk Regenerasi Pemimpin DKI

29 September 2016   08:33 Diperbarui: 29 September 2016   08:38 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tahu bahwa setiap daerah di Indonesia, setiap lima tahun sekali mengadakan pemilu (pemilihan umum) contohnya pilkada (pemilihan kepala daerah). Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/ Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika diadakannya pemilu, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh calon . Baik itu mental, fisik, maupun materi.

Dilansir dari nasional.tempo.co, Nachrowi Ramli,Ketua pemenangan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memprediksikan biaya kampanye satu putaran pemilihan Gubernur Jakarta 2017 nanti sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. Menurutnya biaya yang paling banyak di keluarkan adalah untuk Saksi yaitu sekitar Rp. 40 Milliar, biaya lain ada sosialisasi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada warga masyarakat Ibu Kota.

Perkiraan senada dengan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem, juga tak jauh beda dengan hitungan Nachrowi. NasDem bersama PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Perkiraan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu dari Partai NasDem ini sekitar Rp.200 Milliar.

Sedangkan dari koalisi Gerindra-Partai Keadilan Sejahtera belum menghitung perkiraan biaya kampanye. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dibebankan membiayai kampanye mereka. Ketua tim pemenangan Gerindra memprediksi biaya membayar saksi akan menghabiskan Rp 3,9 miliar, jika tiap saksi mendapat Rp 300 ribu.

Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta, setiap pasangan calon hanya diizinkan menerima sumbangan dari individu tak lebih dari Rp 75 juta. Adapun sumbangan dari perusahaan dan gabungan partai koalisi maksimal Rp 750 juta. Jumlah ini meningkat dibanding ketetapan sebelumnya, yakni individu Rp 50 juta dan perusahaan Rp 500 juta. Jika sepasang calon menerima suumbangan lebih dari angka yang di tentukan, maka sisa nya harus di masukkan ke dalam kas Negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 yang baru disahkan pada 14 September lalu.

Jadi setelah kita ketahui bahwa perkiraan dana kampanye calon-calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dana yang akan di keluarkan sangat banyak, para calon harus saling mengumpulkan untuk biaya kampanye agar kampanye yang di laksanakan berjalan dengan baik. Dengan biaya kampanye yang fantastis ini mungkin warga DKI sedikit terkejut dengan nominal yang di perkirakan, harapan nya para calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih nanti akan menjalankan tugas nya dengan baik, dan membangun DKI Jakarta lebih baik lagi. Dan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini dapat mengurangi masalah yang dihadapi di DKI Jakarta.

Sumber :

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/09/27/078807724/biaya-kampanye-pilkada-dki-diprediksi-rp-300-miliar

Nama : Adytia Satria Nugraha

NIM : 07031281621059

Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun