Mohon tunggu...
Adytia Geraldy Situngkir
Adytia Geraldy Situngkir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobby : Badminton, Renang,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Anti Korupsi oleh Taruna Sebagai Calon Tunas Pengayoman di Bidang Pemasyarakatan

23 September 2022   22:09 Diperbarui: 23 September 2022   22:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi salah satu buah bibir yang sering diperdebatkan di masyarakat dan diberitakan di acara nasional sehingga memerlukan pembahasan yanng khusus dalam menuntaskan dan memberantas praktek korupsi yang telah terjadi selama puluh tahun ini. Keinginan seseorang melakukan korupsi merupakan sebuah budaya yang terjadi secara turun-termurun sehingga tidaklah mudah apabila ingin memeranginya. Segala pengawasan, penyidikan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak berwenang belum juga memberikan hasil terbaik. Tak jarang masih banyak para pelaku praktek korupsi yang ditangkap dan dikenai hukuman bahkan mencoba untuk memunculkan modus-modus baru. Perdebatan antara pejabat pemerintah dalam pemberantasan kasus ini dinilai hanya sebagai sandiwara belaka karena tidak dianggap terlalu melonggarkan pemidanaan terhadap pelaku korupsi.

            Potensi di dalam melakukan segala tindak pidana korupsi tidaklah mengenal jenis kelamin ataupun usia. Masalah korupsi yang terus meningkat selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat mengingat adanya regenerasi yang terus berlangsung. Kasus praktek korupsi ini tidak cukup hanya ditanggulangi dengan mengandalkan proses penegakan hukum. Namun memerlukaan langkah-langkah preventif yakni dengan menanamkan nilai-nilai agama, pembentukan moral bebas korupsi melalui lembaga pendidikan. Besar kecilnya korupsi tidak selalu menunjukkan besar kecilnya dampak buruk yang ditimbulkan. Penerapan peraturan ini telah dikolaborasi dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan kemudian diadili oleh majelis hakim. Ketatnya penerapan hukum serta kemudahan dalam mengungkap korupsi nyatanya tidak membuat praktek kejahatan ini berkurang.

            Adanya usaha untuk berubah yakni dengan upaya perbaikan dari diri pelaku manusia dapat dimulai dengan menanamkan suatu nilai-nilai yang mendasar yang mendukung munculnya perilaku anti-koruptif. Selain melalui penindakan, pengendalian tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan yang komprehensif. Tindakan pencegahan merupakan langkah pemberantasan korupsi tanpa memerlukan biaya yang tinggi dan dapat dijadikan bekal dalam membersihkan praktek korupsi pada masa yang akan datang. Para pemuda sebagai aset masa depan di dalam membangun Indonesia di masa yang akan datang. Adanya bukti nyata dari peran pemuda yakni banyaknya para tokoh di struktur pemerintahan yang dijadikan sebagai agen perubahan sejak dini yang mampu memberikan perubahan terhadap jalannya sejarah bangsa menjadi pendorong gerakan anti korupsi di masa yang akan datang. Untuk mencapai titik tersebut, pemuda harus diberikan bekal sebaik mungkin melalui lingkungan yang mendukung praktek anti korupsi dan penanaman nilai-nilai pada hidup sejak dini.

Peran sekolah kedinasan begitu penting dalam upaya pencegahan melalui penumbuhan budaya anti korupsi dan peningkatan nilai integritas melalui kesadaran terhadap hukum. Setiap taruna merupakan agen perubahan untuk membangun bangsa Indonesia guna membentuk generasi yang tentunya berkualitas dan memiliki integrasi yang terjamin. Pemberian nilai anti korupsi yang terfokus pada penilaian karakter kepada taruna merupakan cara yang tepat sehingga taruna terhindar dari perbuatan koruptif. Sekolah kedinasan selain menjadi tempat menuntut ilmu juga merupakan lingkugan hidup bagi taruna sehingga dapat menjadi tempat pembangunan karakter. Dengan adanya nilai karakter anti korupsi yang ditanamkan meliputi jujur, adil, bekerja keras, bertanggung jawab, mengedepankan kedisiplinan merupakan langkah-langkah yang nantinya bisa menciptakan sebuah benteng yang tanggung dalam diri setiap taruna. Di sisi lain, kehidupan pada lingkungan sekolah kedinasan sangatlah mendukung sehingga dapat menanamkan pola pikir  dan sikap anti korupsi melalui internalisasi nilai etika kehidupan. Pembangunan aspek spiritual, aspek mental,serta moral bagi taruna merupakan bekal bagi diri taruna sehingga pencegahan terhadap korupsi dapat terjadi. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa karena dampak luar biasanya dapat juga merusak jati diri para generasi muda yang menimbulkan kerugian besar baik dalam lingkup pribadi, keluarga, masyarakat maupun kehidupan yang lebih luas.

Dengan kata lain, kita diharapkan berperan untuk pembangunan negara. Hal ini juga diperjelas secara lebih rinci dalam Pasal 19 Peraturan No. 40 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa remaja bertanggung jawab atas kemajuan masyarakat untuk:

1. Menjaga Pancasila sebagai sistem kepercayaan;

2. Amanah dan kejujuran NKRI dijaga;

3. Memperkuat solidaritas dan kejujuran negara;

4. Melaksanakan konstitusi, sistem aturan mayoritas, dan penegakan hukum;

5. Bekerja berdasarkan pengetahuan dan bantuan pemerintah daerah setempat;

6. Bekerja pada fleksibilitas budaya publik; atau berpotensi[1]

 

Signifikansi sistem persekolahan yang disebutkan di atas harus dimanfaatkan sebagai pendamping bagi kaum muda dalam ikut serta dalam mencegah kemerosotan di Indonesia. Pembinaan terhadap individu secara keseluruhan yang terbungkus dalam gaya hidup bermusuhan dengan nilai-nilai kemerosotan harus dilakukan dengan cara yang dapat dipertahankan. Siklus pelatihan counter debasement dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain sebagai berikut:

 

  • Melalui sekolah yang ketat: Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan masalah kepada individu bahwa setiap kegiatan yang dilakukan akan diarahkan oleh Allah dan akan dianggap bertanggung jawab. Tujuannya adalah agar individu dapat memahami bahwa mereka dapat melakukan kehinaan dan terbebas dari jerat kriminal, namun mereka tidak dapat dibebaskan dari hukum Allah yang Maha Mengetahui dan akan meminta pertanggungjawaban di alam yang lebih besar, oleh karena itu individu dituntut. untuk tidak melakukan kekotoran batin terkecil di lingkungan mereka yang terpisah. setiap.
  •  
  • Melalui pelatihan dan sekolah melawan aksi korup: Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang perang melawan kekotoran, sehingga individu mampu dan siap untuk berpartisipasi dalam memerangi kekotoran. Hal ini juga dapat mendorong unit-unit perusak untuk menjadi pelopor pembangunan kontra pencemaran di wilayah mereka masing-masing.
  •  
  • Melalui pelatihan konvensional: Hal ini dilakukan mengingat fakta bahwa sekolah yang tepat sangat berguna dalam siklus ini. menjelma menjadi panutan di lapangan kehidupan sebagai kaldera para pemuda candradimuka dalam berkreasi. pada saat mereka diberikan pemahaman musuh kekotoran batin, dua prospek muncul.Pertama, Para taruna serta petugas pada lembaga pemasyarakatan akan sebagai pemimpin gerakan-gerakan anti korupsi di rakyat. kedua, Para taruna dan  petugas di forum pemasyarakatan merupakan calon pemimpin yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan negeri ini diranah Kementerian aturan dan  HAM, Badan Pengembangan sumber Daya insan aturan dan  Ham, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, sehingga mereka memiliki sikap anti korupsi yang bertenaga.[2] 
  •  
  • Melalui pelatihan berbasis kota dan keluarga: Ini dilakukan untuk memberikan sekolah anti kekotoran batin di antara tingkat yang paling minimal, khususnya kota dan keluarga. Harapan yang berawal dari sini adalah bahwa musuh dari nilai-nilai kemerosotan masuk ke setiap bagian dari kehidupan individu secara keseluruhan.

 

Melalui media: Hal ini dilakukan mengingat kehadiran media pada masa sekarang ini sangat luar biasa dalam sendi-sendi kehidupan individu. Baik komunikasi luas maupun hiburan online, dengan mengingat nilai-nilai permusuhan terhadap kekotoran batin bagi media, dipercaya masyarakat akan mengingat kembali pertikaian kehinaan tersebut serta melibatkan media untuk berbagai hal.

 

Keinginan untuk tetap berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa dengan diikuti rasa optimis dan tetap teguh haruslah mampu dipertahankan. Melalui adanya peran sekolah kedinasan kiranya dapat membentuk perilaku jujur dan disiplin serta meningkatkan rasa tanggung jawab dari taruna sehingga menciptakan sifat mandiri dan memiliki budaya anti korupsi sebelum nantinya dapat dan berkesempatan menjadi kader pemimpin bangsa di masa depan. Sebagaimana pula peran sekolah kedinasan yakni sebagai lembaga pendidikan memiliki posisi yang strategis dalam menanamkan mentalitas antikorupsi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi baru akan dampak dari korupsi tersebut supaya praktek tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi juga dapat tercapai di kemudian hari.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jurnal Nasional

 

Angga Wijaya Holman, Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001:2016 Dan Pencegahan Praktik Korupsi Di Sektor Pelayanan Publik, Jurnal Antikorupsi Vol. 6 No. 2.

 

Dayat Wiranta, Transformasi Birokrasi: Cara Untuk Penguatan Etika dan Integritas dalam Pencegahan Korupsi, Jurnal Lingkar Widya Iswara Edisi 2, No. 4 Desember 2015.

 

Fahmi Ramdhan Firdaus, Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dlam Proses Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum.

 

Hariman Satria, Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik, Jurnal Anti-Korupsi Vol. 6 No. 2.

 

Mifdan Zusron Alfaqi, Mendorong Peran pemuda dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi, Jurnal Pancasila Vol. 1 No. 1, Juli 2016.

 

Mifdal Zusron Alfaqi, Peran pemuda dalam upaya pencegahan korupsi dan implikasinya terhadap ketahanan wilayah, Jurnal ketahanan NasionalVol. 23 No. 3 Desember 2017.

 

Rezananda Skandiva, Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi Di Indinesia, Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 2.

 

Subhan Sofhian, Causes And Coruption Prevention: Indonesia Case, Jurnal Diklat Keagamaan Vol XIV No. 1 Tahun 2020.

 

Sedamasryanti, Strategi Penguatan Etika Dan Integritas Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

 

Wicipto Setiadi, Korupsi di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 3, November 2018.

 

 

 

 

Jurnal Internasional

 

Alessandro De Chiara, Corruption, regulation, and investment incentives, European Economic Review.

 

Anupriya Khan ,Electronic government and corruption: Systematic literature review, framework, and agenda for future research, Technological Forecasting & Social Change.

 

Elena Antonyan, Administrative and legal forms and methods of combating corruption in the field of public administration of the transport complex, Transportation Research Procedia 63 (2022), Hal. 2298.

 

Guray Akalin, Do dependence on fossil fuels and corruption spur ecological footprint, Environmental Impact Assessment Review Volume 90, September 2021.

Isabelle Adam, Are emerging technologies helping win the fight against corruption? A review of the state of evidence, Jurnal Information Economics and Policy, Hal. 3

Johan Picn Viana,  The joint effect of the internet of things and democracy on corruption: a cross-country study Cristian, Jurnal Procedia Computer Science, Agustus 2022 Hal. 545

Juneman Abraham, Prediction Of Guilt And Shame Proneness Based On Disruption To Psychological Contract: A New Light For Corruption Prevention, Jurnal Heliyon Vol. 6 No. 6, Juni 2020 or https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2405844020311191

Keith Hoskin, "What about the box?" Some thoughts on the possibility of 'corruption prevention', and of 'the disciplined and ethical subject', Jurnal Perspentives on Accounting Vol. 28, May 2015 or https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1045235415000222

Rosa Lombardi, Corporate Corruption Prevention, Sustainable Governance And Legislation: First Exploratory Evidence From The Italian Scenario, Jurnal of Cleaner Production Volume 217, 20 April 2019. Or https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0959652619302331

Yelena Feoktistova, Corruption in higher education and government measures for its prevention, Jurnal Social and Behavioral Sciences 112, 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun