Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 600.000 per bulan. Dan kebijakan pemerintah ini di lakukan demi menjaga daya beli masyarakat selama Covid-19, mulai dari bulan April hingga bulan Juni.
Masyarakat yang menerima bantuan langsung tunai ini, harus memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh pemerintah yaitu, yang pertama keluarga miskin yang bukan Penerima Progam Keluarga Harapan (PKH). Yang kedua, keluarga miskin yang tidak mendapatkan Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. "Tulis Menteri Keuangan di laman resminya, Rabu tanggal 15 Mei 2020".
Keluarga Penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) di dasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Â
Ketentuan mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan juga pelaksanaan pemberian BLT DD dapat di lakukan sesuai dengan menteri desa PDTT.
Dan syarat utama yang harus di penuhi oleh keluarga penerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 per bulan adalah:
1. Calon keluarga penerima bantuan harus masuk dalam pendataan RT/RW dan wajib tinggal di desa tersebut.
2. Calon keluarga penerima bantuan adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian selama Pandemi ini.
3. Calon keluarga penerima bantuan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Calon keluarga penerima bantuan jika memenuhi syarat tapi tidak memiliki KTP atau KK, maka dia berhak mendapatkan bantuan selama Pandemi, tanpa harus membuat KTP dan KK terlebih dahulu. Tetapi Penerima harus berdomisili di desa tersebut dan harus menulis alamat lengkapnya sesuai dengan tempat tinggal.
Jika semua syarat terpenuhi dan belum di data oleh aparat desa atau kelurahan untuk menerima bantuan selama Pandemi ini, maka Keluarga bersangkutan bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.