Mohon tunggu...
Adistya_AMI
Adistya_AMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Menulis jika mood bagus

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Suatu Proses Transaksi Bisa Haram dalam Syariah Islam

10 Oktober 2024   18:43 Diperbarui: 11 Oktober 2024   13:11 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut catatan sejarah bangsa Arab cukup maju dalam perdaganga. Gam Yahudi dalam ajaran agama melarang sistem bunga terdapat dalam kitab undang-undang talmud.

  • Kitab Exodus pasal 22 ayat 25, "jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, janganlah engkau berlaku seperti seorang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allah mu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu."
  • Kitab deuteronomy pasal 23 ayat 19,"janganlah engkau menggunakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat digunakan."
  • Kitab levicitus (imamat) pasal 25 ayat 36 - 37,"janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan allahmu supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba."

(Sumber : Pengantar ekonomi syariah M. Nur Rianto Arif, Hal:151-15,tahun 2015).

Menurut Imam Hambali, riba adalah tambahan pada sesuatu yang dikhususkan.Abu Hanifa mendefinisikan riba sebagai melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan.(sumber: pengantar ekonomi syariah M. Nur Rianto Arif, Hal:149,tahun 2015). Maksudnya segala transaksi pinjaman yang mencangkup benuk bunga yang tidak sesuai dengan prinsip dalam ekonomi islam.

            Artinya :

" wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah adalah penyayang kepadamu."

Dalam Q.S. An-Nisa ayat 29 menjelaskan tentang riba suatu hal yang bersifat batil. Maksudnya yaitu segala transaksi atau komersail penambahan secara tidak adil. Secara umum, riba diartikan sebagai praktik pengambilan tambahan dari sebuah transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip dan aturan dalam syariat islam. Sejak perkembangan islam terdapat dua bentuk riba, yakni :

  • Riba Nasi'ah.
  • Salah satu bentuk riba yang berfokus pada utang bunga, dapat dipahami bahwa peminjam harus membayar lebih dari pinjaman awal karena terdapat presetase bunga yang bertambah pada jangka waktu yang telah di sepakati bersama.
  • Salah satu contohnya SpayLater, yang berfokus pada penambahan biaya atau Bungan pinjaman maupun cicilan yang tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Namun, penilain tersebut bisa berbeda pada konteks dan detail spesifik tergantung kontrak yang ditawarkan. Alasan mengapa Spaylater shoppe termasuk riba nasi'ah, sebagai berikut :
  • Penundaan Pembayaran.
  • Sistem membeli barang terlebih dahulu akan tetapi membayar di kemudian hari. Jika terdapat biaya atau bunga tambahan akan dikenakan apabila terlambat pada saat pembayaran.
  • Keuntungan dari penundaan pembayaran.
  • Sistem keuntungan finansial bagi penyedia layanan atas keterlambatan sehinnga terciptanya ketidakadilan bagi konsumen.
  • Dasar Syariah.
  • Dalam perspektif syariah, transaksi yang mengandung unsur bunga atau denda atas pinjaman dianggap riba dan dilarang.

Oleh sebab itu, penting untuk memeriksa syarat dan ketentuan serta tata cara lainnya yang mungkin terlibat dalam penggunaan layanan tersebut.

  • Riba Al-Fadl
  • Yaitu pertukaran barang sejenis tetapi berbeda ukuran, kualitas, maupun jumlah. Katagori riba fadl pertukaran barang sejenis emas, perak, gandum, ataupun bentuk lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275-279 menjelaskan keras larangan riba dan ganjarannya. Prinsip riba Fadl melarang keuntungan yang diperoleh dari pertukaran barang yang sama, karena bertentangan dengan konteks adil dan keseimbangan dalam transaksi.
  • Beragam pendapat para ulama mentafsirkan riba Fadl tidak hanya barang sejenis saja tetapi juga pada transaksi yang tidak seimbang secara umum. Oleh karena itu pentingnya transparansi dan kejujuran dalam transaksi keuangan. Salah satu pendapat ulama, yakni
  • * Imam Al-Syafi'i Menekankan pentingnya kesetaraan atau keseimbangan dalam pertukaran barang sejenis, serta menghindari selisih yang bisa merugikan salah satu pihak. Bisa disimpulkan pentingnya keadilan dan etika dalam ekonomi sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.
  • Dalam Alquran surah al-baqarah ayat 278 yang berbunyi :

    Artinya :
       "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah siksa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang orang mukmin."

    Dari penjelasan surah di atas dapat dipahami bahwa orang-orang yang terlibat riba akan mendapatkan siksaan sedangkan orang-orang yang mau bertaubat ataupun orang-orang yang ingin kembali kepada jalan yang benar saat melakukan transaksi itu akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
    Meninggalkan riba itu termasuk perintah bertakwa kepada Allah yang berfirman :
    "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah SWT. dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba" (https://m.kumparan.com/amp/bacaan-alquran/arti-surat-al-baqarah-ayat-278-dalam-alquran-dan-tafsirnya-20XfheWrbmJ)
    Firman Allah di atas juga berkesinambungan dengan sabda Rasulullah SAW :
     "Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman."(Riwayat al-bukhari).(https://m.kumparan.com/amp/bacaan-alquran/arti-surat-al-baqarah-ayat-278-dalam-alquran-dan-tafsirnya-20XfheWrbmJ)

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwasanya riba adalah perbuatan yang tercela dan tidak disukai oleh Allah SWT. Dengan meningkatkan pemahaman kita dalam prinsip-prinsip transaksi syariah Islam, dapat dipastikan bahwa transaksi yang dilakukan, tidak hanya memenuhi aspek legal tapi juga etis dan moralnya dalam bertransaksi menurut Syariah Islam. Mari kita terus meningkatkan pemahaman kita akan penerapan prinsip-prinsip di setiap aspek kehidupan kita demi mencapai keberkahan dan keadilan dalam transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun