Aktivitas ekonomi manusia memiliki beberapa kaidah, moralitas dalam syari'at islam, salah satu moralitas adalah riba. Riba memiliki makna 'ziyadah' yang artinya tambahan tidak disertai adanya transaksi pengganti atau penyeimbang dalam al-qur'an surah Al-Baqarah ayat 275-278. Para ulama beragam sekali pendapat tentang akan hal riba.
      Menurut pakar sejarah menyimpulkan kegiatan ekonomi bisnis sistem bunga sejak tahun 2500 SM di Yunani kuno Romawi kuno maupun Mesir kuno. Bangsa Yunani kuno peradaban tinggi melarang keras pinjaman uang dengan bunga socrates dan Aristoteles, melarang sistem bunga pada modal pinjaman yang dinyatakan sebagai ayam betina yang tidak bertelur, artinya sekeping mata uang tidak bisa beranak sekeping uang lagi. Seorang ahli filsafat Yunani, Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan :
- Bunga dapat memecah belah perasaan tidak puas dalam masyarakat.
- Bunga sebagai alat golongan hedon untuk mengeksploitasi golongan non-hedon.
Pada masa Romawi sekitar abad ke-5 SM hingga abad ke-4 m terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan hukum. Pada masa pemerintahan genucia (324 SM) tidak diperbolehkan sistem pengambilan bunga, tetapi pada masa unci Aria (88 SM) diperbolehkan kembali. Ada 4 jenis tingkat bunga pada masa Romawi.
 bunga maksimal yang dibenarkan
 8% - 12%
 bunga pinjaman biasa di RomaÂ
 4% - 12%
 bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma )
 6% - 100%
 bunga khusus Byzantium
4% - 12%