Angka ini menunjukkan masyarakat Indonesia semakin ketergantungan terhadap internet, termasuk dalam hal mengakses beragam informasi tak terkecuali dalam bidang pemerintahan.
Dengan akses internet, ada efisiensi waktu dan biaya sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatakan informasi,cukup mengakses di website atau kanal media sosial.
Penggunaan website sebagai suatu perangkat (tools) dalam konsep e-government dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Menurut UNDP, ada 10 prinsip pemerintahan yang baik (good governance), tiga diantaranya  adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksanaan good governance bukan hanya untuk eksekutif, tapi dapat diaplikasikan oleh legislatif. Peningkatan partisipasi masyarakat dan tranparansi dalam kerangka kerja legislatif (legislasi, pengawasan dan budgeting) bisa memperbaiki citra diri DPRD di mata masyarakat.
Menurut survei LSI, DPR adalah Lembaga Negara dengan tingkat kepercayaan terendah (sumber: Kompas.com, tanggal 31 Juli 2018). Meskipun survei itu dilakukan untuk lembaga tingkat nasional (DPR), setidaknya menjadi "warning" bagi lembaga legislatif di daerah (DPRD).
Kepercayaan masyarakat (trust society) terhadap kinerja suatu lembaga akan mendorong partisipasi masyarakat, sehingga tercipta sinergi antara elemen masyarakat dengan para pembuat kebijakan. Konsep Penthahelix (lima jalinan) yang sering digelorakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di berbagai pertemuan dapat dijadikan bahan pijakan paradigma pembangunan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, pada tanggal 28 Mei 2019 isi Pidato Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diantaranya membahas konsep penthahelix di Forum Internasional membuat kagum delegasi PBB. Rumusan penthahelix, ABCGM (Akademisi, Bussines, Community, Government dan Media) adalah wujud sinergis dengan semangat kerja sama, partisipasi dan kolaborasi.
Atas dasar tersebut, menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi harus memiliki website tersendiri. Dengan adanya website, dapat menjadi kanal media komunikasi kepada publik.
Melalui website, kegiatan dan kerja-kerja legislatif dapat dipublikasi kepada masyarakat. Sehingga produk-produk hukum seperti peraturan daerah dapat disosialisasikan melalui website tersebut.
Bahkan, dalam proses tahapan penyusunan sebuah peraturan daerah sekalipun, jika memang benar-benar memperhatikan aspek partisipasi publik website bisa dijadikan sarana untuk mengupdate perkembangan atau progress report suatu peraturan yang sedang dibahas. Secara tidak langsung, masyarakat dapat mengawasi kinerja para anggota dewan secara personal dan DPRD secara kelembagaan.
Website adalah produk kemajuan teknologi yang bisa digunakan untuk melakukan modernisasi dan inovasi. Melakukan inovasi berarti beranjak dari "status quo" menuju paradigma baru yaitu dengan menjalankan kerja-kerja pemerintahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Konsep dan spirit inovasi selaras dengan kaidah populer di NU yang kemudian "dimodifikasi" oleh KH. Ma'ruf Amin, "Al muhafadzhah ala qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah al ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah".