Untuk dapat memenangkan gugatan cerai talak dan hak asuh anak di pengadilan wajib untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi dari perselingkuhan yang dilakukan istri. Misalnya, bukti CCTV yang menunjukkan istri berselingkuh, bukti chat mesra istri dan selingkuhannya, dan bukti laporan kepolisian terhadap istri. Selain itu, saksi yang dihadirkan saat persidangan harus mengetahui benar-benar menyaksikan secara langsung dan mendengarkan secara langsung istri yang berselingkuh.
Jadi, jangan putus asa untuk memperjuangkan hak asuh anak di pengadilan meskipun berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) tertulis bahwa:
“Dalam hal terjadinya perceraian: a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”.
Sehingga, wajib untuk membuktikan jika istri telah gagal menjadi ibu yang baik karena berselingkuh, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa:
"Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya"
Kemudian, berdasarkan Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:
“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Ingat, ada hal-hal yang membuat ibu kehilangan hak asuh anak, antara lain:
- Menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Mendapat hukuman penjara
- Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Alasan-alasan lain sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.
Demikian artikel mengenai kiat sukses mengambil hak asuh anak (hadhanah) dari istri yang berselingkuh, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H