Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

NOTA PEMBELAAN/PLEIDOI  

PENASEHAT HUKUM

Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

ATAS NAMA TERDAKWA-TERDAKWA

TERDAKWA I : SAEP BIN (ALM) DAMIRI

TERDAKWA III : MAULANA HAQQI BIN MAHMUD

TERDAKWA V : JUJUN JUNAEDI BIN M. YUSUF

TERDAKWA VII : HERIS RISYANTO BIN (ALM) SUWANDA

TERDAKWA IX : APIP SUTEKNO BIN (ALM) SUWANDA

 

DISAMPAIKAN OLEH

SYUKNI TUMI PENGATA, S.H.

Advokat & Penasehat Hukum

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

SYUKNI TUMI PENGATA

 

Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya 1, Kota Depok.

 

Mempermaklumkan dengan segala hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

SYUKNI TUMI PENGATA, S.H.,            

Advokat & Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Syukni Tumi Pengata, beralamat di Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Januari 2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 26 Januari 2016 No. 11/SK/Pid/2016/PN.DPK, perkenankan kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa :

 

TERDAKWA I

1. Nama : Saep Bin (Alm) Damiri
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 03 Maret 1968
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan :Buruh
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Cipanengah, RT. 09/03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA III

1. Nama : Maulana Haqqi Bin Mahmud
2. Tempat/Tanggal Lahir : Subang, 03 Juli 1974
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Buruh
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Jalan Johar, RT. 03/03, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA V

1. Nama : Jujun Junaedi Bin M. Yusuf
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Juli 1970
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Petani
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Cipanengah, RT. 09/03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA VII

1. Nama : Heris Risyanto Bin (Alm) Suwanda
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 08 September 1974
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Wiraswasta
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Nungku, RT. 012/05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA IX

1. Nama : Apip Sutekno Bin (Alm) Suwanda
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 10 Februari 1978
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Karyawan Swasta
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Nungku, RT. 013/05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

Dengan ini perkenankan kami selaku Penasehat Hukum dalam perkara ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan pembelaan (Pleidoi) atas Surat Tuntutan (Requisitoir) saudara Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa Terdakwa-terdakwa telah didakwa oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Bahwa surat tuntutan (Requisitoir) Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Depok tanggal 02 Februari 2016 yang terbuka untuk umum, dimana Terdakwa-terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa menyampaikan Pleidoi dengan Judul “KAMI, BURUH YANG DITUMBALKAN KARSA, MANDOR PT. HUTAMA KARYA”, sebagai berikut :

PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kekuatan fisik dan mental kepada kita semua dan pada akhirnya kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa dapat menyusun dan membacakan Pleidoi ini.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa memulai Pleidoi ini dengan penggalan alinea pertama penjelasan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.”

 

Karena itulah dasar dedikasi kami selaku Penasehat Hukum dalam menangani perkara ini.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Setelah kami mengikuti dan mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu, kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa wajib mengemukakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal. Karena dengan demikianlah kebenaran baru dapat terungkap dalam persidangan yang terhormat ini.

 

Dalam menegakkan hukum, tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa adalah sama, yaitu sama-sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara In Casu (Materiil Waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa-terdakwa belaka. Hal inilah sesungguhnya yang diminta oleh hukum dan didambakan oleh Terdakwa-terdakwa, keluarga Terdakwa-terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemui dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Setelah mendengar dan mempelajari surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasehat hukum Terdakwa-terdakwa menyampaikan pembelaan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, asal muasal terjadinya kasus yang menyeret Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu adalah adanya perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya kepada Terdakwa-terdakwa sebagai buruh-buruh/karyawan yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya, sehingga terjadinya peristiwa pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami adanya ketidakjelasan pengertian dan status yang diperankan oleh Terdakwa-terdakwa dimata Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, bahkan dalam Surat Tuntutannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak membahas sama sekali tentang kedudukan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya yang merupakan Pejabat/Penguasa yang memerintah Terdakwa-terdakwa pada peristiwa pidana, yang kami elaborasi di bawah ini :
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk kerja lembur;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengumpulkan besi-besi;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengangkat dan memasukkan besi-besi ke dalam mobil pick up;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa III (Maulana Haqqi) membawa besi-besi tersebut keluar lokasi Proyek Pembangunan Tol Cijago PT. Hutama Karya.

 

 Untuk itu perlu kiranya kami sampaikan dalam pembelaan (Pleidoi) ini, antara lain :

  1. Bahwa, Terdakwa-terdakwa adalah buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya;
  2. Bahwa, Terdakwa-terdakwa belum lama bekerja sebagai buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Diantaranya :

-          Terdakwa I, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa V, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa VII, baru bekerja 1 (satu) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa IX, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

 

c.                  Bahwa, semua tindakan  yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa dalam konteks perkara ini tiada lain mengenai “Ambtelijk bevel” atau mengenai perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 51 KUHP :

1.         Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2.         Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

Perkataan “Ambtelijk bevel” atau “perintah jabatan” itu sendiri secara harafiah dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu “ambtelijke positive” atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah[1]. (PAF. Lamintang, Buku ; Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, hlm 534).

 

Menurut pendapat para ahli menyatakan sebagai berikut :

-          Menurut Profesor Simons : “Adalah tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada orang-orang lain, dan selama perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan undang-undang, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan”[2];

-          Menurut Profesor Pompe : “Dengan perkataan “bawahan” itu yang dimaksudkan adalah setiap orang, kepada siapa suatu perintah itu telah diberikan. Ia tidak perlu berada dalam suatu hubungan yang tetap sebagai bawahan dengan orang yang memberikan perintah, bahkan ia pun tidak harus merupakan seorang pegawai negeri. Akan tetapi hubungan antara orang yang melaksanakan perintah dengan orang yang memberikan perintah tersebut haruslah bersifat hukum publik atau bersifat Publiekrechtelijk”;

-          Menurut Profesor Van Hattum : “Sesuai dengan ketentuan yang antara lain terdapat dalam pasal 525 KUHP, perintah-perintah itu juga dapat diberikan kepada orang-orang yang bukan merupakan orang-orang bawahan. Oleh karena itu, wajarlah kiranya apabila perkataan “bawahan” didalam pasal 51 ayat (2) itu haruslah tidak ditafsirkan secara terlalu sempit, sehingga harus pula dianggap sebagai termasuk ke dalam pengertiannya, setiap orang kepada siapa suatu perintah itu dapat diberikan”

Kesimpulan : Bahwa sudah merupakan suatu communis opinion doctorum, yaitu bahwa perkataan ondergeschikte  atau “bawahan” menurut jabatan, melainkan juga sebagai setiap orang terhadap siapa suatu perintah jabatan itu dapat diberikan, bahkan antara orang yang telah memberikan perintah dengan orang yang telah menerima perintah itu. Maka hal-hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan.

 

d.     Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa-terdakwa menjalankan perintah sebagai bawahan dari KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP. Oleh karena itu kami  mohon YANG MULIA MAJELIS HAKIM dapat mempertimbangkan dengan bijaksana sehingga perbuatan Terdakwa-terdakwa yang menyebabkan dapat dihukum menjadi ditiadakan.

 

2.      Bahwa, apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terbukti telah Terdakwa-terdakwa langgar itu adalah semata-mata merupakan kewajiban Terdakwa-terdakwa selaku buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dalam rangka menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Jadi secara hukum apa yang dilakukan Terdakwa-terdakwa adalah sesuai dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini adalah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Terlebih Terdakwa-terdakwa tidak sepeser pun menikmati hasil kenikmatan dari perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Terdakwa-terdakwa, apalagi perbuatan terlarang pidana seperti yang dituduhkan pada diri Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini.

 

3.      Bahwa, dengan dibuktikan adanya perintah dari penguasa yang berwenang yakni KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP sebagai atasan Terdakwa-terdakwa, maka dapatlah  disimpulkan bahwa secara jujur dan benar untuk kelurusan hukum (rektifikatif) tidak ada sedikitpun terbukti bahwa Terdakwa-terdakwa  telah melakukan dan melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sebagaimana telah didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.

 

4.      Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut di atas adalah sangat tidak yuridis untuk mempersalahkan Terdakwa-terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan terbukti dalam Surat Tuntutan tertanggal 02 Februari 2016.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah kami uraikan di atas, telah cukup dasar bagi kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan tunggal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, karenanya mohon melepaskan Terdakwa-terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van  alle recht vervolging);
  2. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX kepada keadaan semula;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Untuk menutup Pleidoi ini, izinkanlah kami mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW  “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan”, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia akan sependapat dengan kami.

 

Depok, 09 Februari 2016

 

Hormat kami,

Untuk dan atas nama Terdakwa-terdakwa

Penasehat Hukumnya,

_______________________

SYUKNI TUMI PENGATA, S.H.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] PAF. Lamintang , Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, hlm 534.
[2] Ibid, hlm 535.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun