PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kekuatan fisik dan mental kepada kita semua dan pada akhirnya kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa dapat menyusun dan membacakan Pleidoi ini.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :
Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa memulai Pleidoi ini dengan penggalan alinea pertama penjelasan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.”
Karena itulah dasar dedikasi kami selaku Penasehat Hukum dalam menangani perkara ini.