Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tren Mediasi Kala Pandemi

8 Juli 2021   09:05 Diperbarui: 8 Juli 2021   09:22 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.pngdownload.id/png-5xmgq8/

       Pada tahun 2019 Kapolri mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tanggal 4 Oktober 2019. Perkap No. 6 tahun 2019 ini merupakan terobosan yang sangat penting bagi penegakan hukum pidana dilingkungan Polri dan memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana tertentu berdasarkan Pasal 12 Perkap No. 6 / 2019 membuka peluang proses penyidikan dalam dilakukan keadilan restoratif dengan syarat-syarat tertentu. Proses penyidikan melalui keadilan restoratif bisa dilakukan dengan cara negosiasi diantara para pihak atau dengan mempergunakan jasa pihak ketiga yang netral sebagai mediator. Proses keadilan restoratif dengan mempergunakan jasa mediator dalam perkara pidana inilah apa yang dinamakan dengan mediasi penal.

       Dilungkungan Kejaksaan Republik Indonesia dikeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tanggal 21 Juli 2020. Perja No. 15 / 2020 ini dikeluarkan ditengah masa PSBB kala pandemi COVID 19 berlangsung di Indonesia. Perja ini secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bisa dilakukan dengan cara negosiasi diantara pihak untuk menemukan perdamaian atau menggunakan jasa pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk memfasilitasi mediasi diantara pihak. 

         Dari semua ketentuan tersebut sebenarnya sudah keinginan yang kuat dan menjadi trend dikalangan aparatur penegak hukum, baik itu penyidik, penuntut umum, advokat dan hakim untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi untuk mewujudkan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui mediasi dan mediasi penal.

         Sekarang tinggal pilihan masyarakat pencari keadilan, baik perkara perdata maupun pidana, apakah mau menangkap peluang hukum yang besar ini dan mempergunakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini atau tidak ketika mereka bersengketa. 

         Mari kita berani bermediasi. Jangan takut bermediasi dan jangan bermediasi karena takut.

Semoga bermanfaat

PERHIASAN GINTING

Advokat dan Mediator (Bersertifikat)

perhiasangintingmanik@yahoo.com

Hotline : 0812 8181 2410    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun