Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi Narapidana Tak Kunjung di PTDH

31 Mei 2017   13:32 Diperbarui: 11 Juli 2017   17:13 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto dokumentasi pribadi

Ini sambungan tulisan penulis sebagai sambungan dari tulisan terdahulu pada 28 April 2017 yang lalu yang berjudul Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata http://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569 . Saat ini terhadap EG bin AR, oknum anggota Satintelkam Polres Bogor NRP 85020076,  yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan  oleh Pengadilan Negeri Bogor sudah dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bogor sejak 16 Mei 2017 yang lalu hingga15 Juni 2017 mendatang.

Sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 10 Januari 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 17 Januari 2017, butuh waktu selama 4 (empat) bulan bagi Polresta Bogor Kota untuk menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Bogor.  Itu pun setelah Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Ulung Sampurna Jaya, meminta kepada Kapolres Bogor untuk menghadapkan anggotanya yang narapidana  pada awal Mei 2017. 

Kapolresta Bogor Kota yang dijabat sebelumnya oleh Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto (saat ini menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat) tidak mampu menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr disebabkan Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto adalah mantan Ankum narapidana EG bin AR di Polres Bogor sehingga kemungkinan besar tidak punya ketegasan dalam mengambil kebijakan pemolisian terhadap anggotanya sendiri. Dalam masa empat bulan tersebut, narapidana EG bin AR yang semula berpangkat Brigadir bisa mengurus kenaikan pangkatnya menjadi Brgadir Polisi Kepala (Bripka), padahal dengan adanya putusan pidana tersebut bisa menunda kenaikan pangkatnya tersebut.   

Narapidana EG bin AR harus mendekam di Lapas Kelas II A Kota Bogor, dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap suami penulis Farid Mu’adz pada 12 Mei 2015 dua tahun lampau. Lalu suami penulis melaporkannya sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUH Pidana di Polresta Bogor Kota (dahulu Polres Bogor Kota). Sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor dan disaat mengajukan permohonan kali kedua, Penyidik Polresta Bogor Kota mengalihkan pasal yang semula disangkakan Pasal 351 KUH Pidana (Penganiayaan Biasa), diubah secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Penyidik Polresta Bogor Kota menjadi Pasal 352 KUH Pidana (Penganiayaan Ringan). Hal ini juga menjadi persoalan hukum kemudian.

Masalahnya sekarang bagaimana dengan status narapidana EG bin AR sebagai anggota Polri ataukah tidak ?

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

           “(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi :

               a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat                                      dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;”

Dalam ketentuan yang lebih tinggi datur hal yang sama yakni dalam Pasal 12 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

            “(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila :

                a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat                                       dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;”

Selain sudah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, narapidana EG bin AR sudah dua kali diberikan sanksi pelanggaran disiplin berdasarkan Sidang Disiplin yang diadakan pada 16 Oktober 2015 dan Sidang Disiplin 11 Juni 2016. Dan masih tersisa satu LP Propam yakni Laporan Polisi  No. LP/80/VII/Yanduan tanggal 14 Juni 2016 atas nama Pelapor Perhiasan Ginting, S.H. dengan Terlapor EG tersebut yang belum disidangkan dalam suatu Sidang Disiplin di Polres Bogor.

Disamping itu, selain melakukan tindak pidana penganiayaan, narapidana EG bin AR saat ini pun menjadi tersangka bersama isterinya IP bin IM dan ibu mertuanya WH dan beberapa orang lainnya dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, berupa tindakan pengusiran terhadap keluarga penulis yang mengakibatkan anak-anak mengalami trauma secara psikis, berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR tanggal 22 Desember 2015 yang sejak 7 Jauari 2016 dilakukan penyidikannya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor namun belum tuntas

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri jo Pasal 12 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri seharusnya Kepala Polres Bogor sebagai Ankum dari Narapidana EG bin AR  yang sejak 16 Mei 2017 sudah menjalani pidana penjaranya berdasarkan Putusan PN Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr di Lapas Kelas II A Kota Bogor segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri dan segera mengadakan Sidang Kode Etik Profesi Polri serta merekomendasikan terpidana EG bin AR untuk diberhentikan dengan tidak hormatdari dinasnya sebagai anggota Polri di kesatuan Polres Bogor.

Namun seperti biasanya, Polres Bogor terkesan melindungi oknum anggotanya. Bayangkan saja perkara sudah lebih dari dua tahun namun terkesan dibentur-benturkan sejak awal kasus ini dan dibiarkan tanpa penyelesaian dan berlangsung sejak Kapolres Bogor dijabat oleh AKBP Suyudi Ario Seto (saat ini sudah Kombes dan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat).

Bisa dibandingkan dengan kasus Riston Girsang, anggota Sat Brimob Polda Sumatera Utara berpangkat terakhir Brigadir, yang diberhentikan dengan hormat (PDH) oleh Polda Sumatera Utara, karena menderita sakit skizophrenia, dan itupun menurutnya diakibatkan karena menjalankan tugas untuk melumpuhkan perampokan di Medan beberapa tahun lalu. Namun harus menanggung resiko diberhentikan dengan hormat.

Dalam kasus ini sulit sekali, Polres Bogor untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena anggotanya sudah berstatus sebagai narapidana. Hal ini menyangkut uang negara yang berasal dari uang rakyat yang harus dihamburkan hanya untuk seorang polisi narapidana.

Sumber tulisan :

1. Bolehkah Penyidik Mengalihkan Tindak Pidana Biasa Menjadi Tindak Pidana Ringan ?  http://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/bolehkah-penyidik-mengalihkan-tindak-pidana-biasa-menjadi-tindak-pidana-ringan_587ee95df596739b122bb505

2. Perma No. 4 Tahun 2016 dan Asas Pengadilan Tidak Boleh Menolak Suatu Perkara http://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/perma-no-4-tahun-2016-dan-asas-pengadilan-tidak-boleh-menolak-perkara_57328ba283afbd911b56bafb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun