Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi Narapidana Tak Kunjung di PTDH

31 Mei 2017   13:32 Diperbarui: 11 Juli 2017   17:13 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini sambungan tulisan penulis sebagai sambungan dari tulisan terdahulu pada 28 April 2017 yang lalu yang berjudul Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata http://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569 . Saat ini terhadap EG bin AR, oknum anggota Satintelkam Polres Bogor NRP 85020076,  yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan  oleh Pengadilan Negeri Bogor sudah dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bogor sejak 16 Mei 2017 yang lalu hingga15 Juni 2017 mendatang.

Sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 10 Januari 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 17 Januari 2017, butuh waktu selama 4 (empat) bulan bagi Polresta Bogor Kota untuk menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Bogor.  Itu pun setelah Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Ulung Sampurna Jaya, meminta kepada Kapolres Bogor untuk menghadapkan anggotanya yang narapidana  pada awal Mei 2017. 

Kapolresta Bogor Kota yang dijabat sebelumnya oleh Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto (saat ini menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat) tidak mampu menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr disebabkan Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto adalah mantan Ankum narapidana EG bin AR di Polres Bogor sehingga kemungkinan besar tidak punya ketegasan dalam mengambil kebijakan pemolisian terhadap anggotanya sendiri. Dalam masa empat bulan tersebut, narapidana EG bin AR yang semula berpangkat Brigadir bisa mengurus kenaikan pangkatnya menjadi Brgadir Polisi Kepala (Bripka), padahal dengan adanya putusan pidana tersebut bisa menunda kenaikan pangkatnya tersebut.   

Narapidana EG bin AR harus mendekam di Lapas Kelas II A Kota Bogor, dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap suami penulis Farid Mu’adz pada 12 Mei 2015 dua tahun lampau. Lalu suami penulis melaporkannya sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUH Pidana di Polresta Bogor Kota (dahulu Polres Bogor Kota). Sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor dan disaat mengajukan permohonan kali kedua, Penyidik Polresta Bogor Kota mengalihkan pasal yang semula disangkakan Pasal 351 KUH Pidana (Penganiayaan Biasa), diubah secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Penyidik Polresta Bogor Kota menjadi Pasal 352 KUH Pidana (Penganiayaan Ringan). Hal ini juga menjadi persoalan hukum kemudian.

Masalahnya sekarang bagaimana dengan status narapidana EG bin AR sebagai anggota Polri ataukah tidak ?

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

           “(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi :

               a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat                                      dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;”

Dalam ketentuan yang lebih tinggi datur hal yang sama yakni dalam Pasal 12 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

            “(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila :

                a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat                                       dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun