Pada 12 Mei 2017 mendatang genap dua tahun suami penulis menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Polres Bogor berpangkat Brigadir. Saat awal kejadian, suami penulis melaporkannya di Polresta Bogor Kota (d/h Polres Bogor Kota) karena tempat kejadian perkaranya di alun-alun Empang yang berada di Kota Bogor, dan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima adalah penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUH Pidana.
Karena menyangkut oknum anggota Polres Bogor, diawal penyidikan hingga akhir proses penyidikan tersendat-sendat hingga terasa bau tak sedap. Sebelas bulan kemudian setelah peristiwa pidana itu berlangsung, Penyidik Polresta Bogor tidak juga menindaklanjuti perkara penganiayaan dan dibuat tersendat-sendat, maka suami penulis pun pada April 2016 mengajukan permohonan praperadilan. Setelah permohonan praperadilan yang pertama, penyidikan perkara ini kembali tersendat. Pada Desember 2016 kembali suami penulis mengajukan permohonan praperadilan.
Setelah itu dibuatlah rekayasa untuk menyelundupkan hukum yang harusnya diterapkan dalam perkara ini. Dialihkan lah pasal yang disangkakan kepada tersangka Brigadir EG bin AR yang semula pasal 351 KUH Pidana dialihkan menjadi pasal 352 KUH Pidana sebagai tindak pidana ringan dan disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat. Penulis dan suami sudah mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor, mengapa ada penyelundupan hukum dalam perkara dimaksud. Tetap saja pihak Pengadilan Negeri Bogor memberikan jalan yang mulus kepada Penyidik untuk menjadi Kuasa Penuntut Umum menurut undang-undang, sehingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor dengan acara pemeriksaan cepat.
Perkara ini akhirnya diperiksa oleh Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, S.H., M.H. yang secara struktural pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Pada hari sidang tanggal 10 Januari 2017 penulis dan suami diperiksa sebagai saksi. Dan penulis serta suami sudah menyatakan keberatan perkara ini disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, melainkan harus disidangkan dengan acara pemeriksaan biasa. Pada saat ditanyakan apa dasar hukumnya perkara ini dialihkan menjadi tindak pidana ringan dan dengan acara pemeriksaan cepat, namun Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, S.H., M.H. tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Setelah diperiksa pada hari itu dengan acara pemeriksaan cepat, akhirnya Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, S.H., M.H., menjatuhkan putusannya pada hari itu juga dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- menyatakan terdakwa EVAN GEOVANY bin ASEP RUSTANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan”
- menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Walaupun putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 10 Januari 2017 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) sejak tanggal 17 Januari 2017, namun hingga tulisan ini diturunkan, belum ada tanda-tanda Penyidik Polresta Bogor Kota sebagai Kuasa Penuntut Umum menurut undang-undang untuk melaksanakan putusan ini dan memasukkan terpidana Brigadir EG bin AR ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Bogor. Upaya-upaya "penyelamatan" terhadap oknum anggota Satintelkam Polres Bogor masih terus berlangsung. Tidak ada inisiatif Kepala Polres Bogor sebagai Ankum, untuk segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri dan segera mengadakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Bahkan terakhir Polisi terpidana ini sudah dinaikkan pangkatnya menjadi Brigadir Polisi Kepala dengan NRP 85020076. Ada tarik menarik yang luar biasa antara dua institusi Polri yakni Polres Bogor untuk menyerahkan anggotanya yang terpidana kepada Polresta Bogor.
Foto dan Dokumen adalah Koleksi Pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H